Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hadar: Tak Cukup dengan Surat Edaran Mendagri

Jumat, 04 September 2015 – 23:06 WIB
Hadar: Tak Cukup dengan Surat Edaran Mendagri - JPNN.COM
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak cukup hanya mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 mendatang. Tetapi juga harus diikuti tindakan monitoring, sehingga ketika terbukti ada PNS yang tidak netral, terutama penjabat di daerah, maka dapat segera diambil tindakan, termasuk menjatuhkan sanksi.

“Agar pelaksanaan pilkada dapat benar-benar berlangsung demokratis, pemerintah perlu melakukan monitoring, dan menindak apabila ada PNS yang tidak netral,” ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Jumat (4/9).

Menurut Hadar, ketidaknetralan PNS dalam pelaksanaan pilkada dapat diproses oleh pengawas pemilu. Namun di internal kepegawaian juga perlu ada mekanisme. Artinya, sanksi terhadap PNS yang melanggar juga dijatuhkan oleh pemerintah.

“Jadi sanksi itu bisa juga mereka yang jatuhkan. Nah itu dipraktikkan, tidak cukup hanya imbauan dan surat edaran, tapi betul-betul mereka monitor pelaksanaannya,” ujar Hadar.

Meski begitu, Hadar menyambut baik langkah positif yang dilakukan Kemendagri. Karena paling tidak, langkah nyata membangun pilkada yang baik terlihat didukung oleh semua pihak.

“Bagus saja, kami menyambut baik. Artinya saling mengingatkan. Dalam peraturan KPU kan sudah jelas, KPU mengingatkan apalagi pemerintah ini otoritas yang di atasnya bisa mengarahkan dan memberi sanksi kemudian menyampaikannya, bagus itu,” ujar Hadar.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak cukup hanya mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close