Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Sipir Lapas Tanjungpinang Divonis Sembilan Tahun Penjara

Kamis, 26 November 2015 – 02:30 WIB
Mantan Sipir Lapas Tanjungpinang Divonis Sembilan Tahun Penjara - JPNN.COM
Jontra, 30, saat menjalani proses persidangan, Rabu (25/11) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Foto: Batam Pos /JPNN

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Jontra, 30, mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Batu 18 Tanjungpinang, tedakwa kasus narkotika jenis sabu, divonis 9 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (25/11).

Majelis hakim Bambang Trikoro, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu, secara bersama-sama dengan saksi, dan juga terdakwa Akib alias Mbah (sidang terpisah).

''Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Jontra dinyatakan terbukti bersalah dan divonis sembilan tahun penjara,'' ujar Bambang membacakan putusannya seperti dikutip dari batampos.co.id (JPNN Group), Rabu.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ricki Setyawan yang sebelumnya, menuntut selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis 9 tahun tersebut, terdakwa Jontra masih menyatakan pikir-pikir, termasuk JPU, selama tujuh hari, batas waktu yang diberikan majelis hakim.

''Saya pikir-pikir pak hakim,'' ujar Jontra, yang dalam sidang tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Terdakwa Jontra ditangkap polisi di rumahnya, di kawasan Perumahan Dinas Sipir Lapas, terletak di Jalan Dr Soeharjo, Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada 10 Juni, sekitar pukul 15.30 WIB lalu.

Saat itu, terdakwa sedang menunggu saksi Akib (terdakwa sidang terpisah), yang mengantarkan pesanan sabu dari saksi Anton (sidang terpisah) senilai Rp 2,5 juta.(cr10/ray/jpnn)

TANJUNGPINANG - Jontra, 30, mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Batu 18 Tanjungpinang, tedakwa kasus narkotika jenis sabu,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close