Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketum PGRI Sebut Ada Oknum Kemendikbud Pecah-belah Guru

Sabtu, 28 November 2015 – 11:04 WIB
Ketum PGRI Sebut Ada Oknum Kemendikbud Pecah-belah Guru - JPNN.COM
Ketum PB PGRI Sulistiyo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - NGABANG – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengakui, hubungan organisasi yang dipimpinnya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI saat ini sedang panas - dingin.  Hal ini lantaran kebijakan Kemendikbud tidak mengarah pada upaya menyejahterakan guru.

“Selama ini, kebijakan dari Kemendikbud masih belum jelas, makanya kita akan terus mengkritisi,” ujar Sulistiyo.dalam sambutannya pada peringatan HUT PGRI ke-70 dan Hari Guru Nasional tingkat Provinsi Kalbar, di aula Kantor Bupati Landak, Jumat (27/11).

Kebijakan dari Kemendikbud yang tidak pro-guru, antara lain pemotongan tunjangan profesi guru. “Memang banyak kritik yang kita sampaikan seperti jika guru sakit hanya satu hari, tunjangan profesinya dipotong satu bulan. Ada lagi guru yang pergi menunaikan ibadah haji, tunjangan profesinya juga dipotong,” ulasnya. 

Dia juga mengatakan, ada pihak yang tengah memecah belah guru dengan mendirikan organisasi lainnya seperti Ikatan Guru Indonesia dan Federasi Serikat Guru. “Bahkan, ada oknum pejabat dari Kemendikbud RI yang memberi support kepada organisasi tersebut,” tuding Sulistiyo.

Terhadap hal itu, ia meminta para guru tidak perlu takut dan harus terus bersatu dalam wadah PGRI. “Saya minta seluruh pengurus PGRI menguatkan kepengurusan. Guru di seluruh Indonesia harus bersatu, agar pendidikan di Indonesia semakin maju,” imbaunya. (ant/moh/sam/jpnn)

NGABANG – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengakui, hubungan organisasi yang dipimpinnya dengan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close