Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terpidana Teroris Asal NTB Jalani Sisa Tahanan di Kupang

Terlibat Aksi Teror di Jawa

Sabtu, 28 November 2015 – 11:14 WIB
Terpidana Teroris Asal NTB Jalani Sisa Tahanan di Kupang - JPNN.COM
Iskandar (tengah), terpidana teroris asal Dompu, Provinsi NTB, dialihkan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kupang. FOTO: DOK.Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Iskandar, salah satu terpidana teroris asal Dompu, Provinsi NTB, dialihkan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kupang.

Dengan dikawal ketat tiga orang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri dan petugas Kejati NTT, Iskandar kemudian dinaikkan ke sebuah mobil Avanza warna hitam bernomor polisi DH 1032 NA, lalu dibawa ke Lapas Kelas 2A Kupang.

Pria berjenggot tebal itu diterbangkan tim Satgas Khusus Kejagung dari Jakarta dengan pesawat Citilink dan tiba di Bandara El Tari Kupang, sekitar pukul 09.00 Wita, Kamis (26/11) lalu seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, ketika ditemui di Lapas Klas II A Kupang, mengatakan Iskandar telah divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), karena terlibat aksi teror di Pulau Jawa.

Menurut Ridwan, Iskandar telah menjalani hukuman selama lima tahun di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Jakarta. Dan, pemindahan ke Lapas Kupang untuk menjalani sisa masa tahanannya selama tiga tahun.

Ridwan melanjutkan, Iskandar dipindahkan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, agar 35 orang terpidana teroris yang ada saat ini, tidak terkumpul dalam satu Lapas. Keputusan ini untuk menghindari aksi mereka selanjutnya.

Ia menambahkan, terpidana teror ini juga akan dijadikan saksi terkait kasus teror yang melibatkan warga Dompu lainnya yang ditangkap tim Densus 88 pada April 2015 lalu di Kabupaten Manggarai Barat.

“Soal tempat penahanan, tentu merupakan kewenangan Lapas. Tapi yang pasti dia (Iskandar, red) akan ditahan di sel khusus dan tidak tergabung dengan terpidana lainnya,” imbuh mantan Kacabjari Seba itu.

KUPANG – Iskandar, salah satu terpidana teroris asal Dompu, Provinsi NTB, dialihkan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close