Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Dilantik Awal Maret?

Selasa, 26 Januari 2016 – 06:04 WIB
Bupati Dilantik Awal Maret? - JPNN.COM

jpnn.com - PURBALINGGA - DPRD Purbalingga akan segera memproses usulan pengesahan pasangan H Tasdi SH MM- Dyah Hayuning Pratiwi SE E con (Tasdi-Tiwi)  sebagai Bupati dan Wabup Purbalingga terpilih periode 2016-2021. 

Hal ini dilakukan berdasar Surat Edaran Mendagri Nomor 100/140/SJ  tertanggal 19 Januari 2016 tentang  Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota.

“Kami akan menggelar rapat paripurna istimewa DPRD Purbalingga untuk pengumuman itu,” ujar Ketua DPRD Purbalingga, Tongat SH, Senin (25/1).
Rapat paripurna istimewa itu merupakan salah satu prasyarat sebelum bupati dan wabup terpilih dilantik oleh Mendagri.

“Badan Musyawarah (Bamus) DPRD telah melakukan pertemuan. Jadwal sudah kami susun dan telah diagendakan,” tambahnya.

Rencananya, jika sesuai jadwal Bamus DPRD, rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman bupati dan wabup terpilih hasil Pilkada 9 Desember lalu akan dilaksanakan pada Senin (1/2) mendatang.  Setelah paripurna dilaksanakan, berita acaranya akan dikirimkan kepada Mendagri melalui gubenur.

“Bersama pengumuman itu juga dilampirkan surat pemberhentian bupati dan wabup periode 2010-2015,” rinci Tongat.

Setelah itu, Mendagri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan dan pelantikan bupati dan wabup terpilih periode 2016-2021. 
Terkait tanggal pelantikan, Tongat  mengaku masih simpang siur. Namun ada informasi, kemungkinan pelantikan akan dilaksanakan pada awal Maret mendatang. (amr/sam/jpnn)

 

PURBALINGGA - DPRD Purbalingga akan segera memproses usulan pengesahan pasangan H Tasdi SH MM- Dyah Hayuning Pratiwi SE E con (Tasdi-Tiwi)  sebagai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close