Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Edaran 'Pengusiran' Ahmadiyah dari Bangka Tak Berlaku

Sabtu, 06 Februari 2016 – 04:21 WIB
Surat Edaran 'Pengusiran' Ahmadiyah dari Bangka Tak Berlaku - JPNN.COM
Dirjen Polpum Kemendagri, Mayjen Soedarmo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah pusat turun langsung ke Bangka, Provinsi Bangka Belitung, menanggapi adanya dugaan pengusiran warga Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), yang disebut-sebut diberi tenggat waktu meninggalkan Bangka hingga Jumat (5/2). 

Hasilnya, surat edaran dinyatakan tidak lagi berlaku. Bahkan pengusiran juga tidak pernah terjadi. "Enggak ada masalah itu, surat edaran tidak berlaku. Kondisi di sini aman, enggak ada masalah, kondusif. Tabligh akbar di salah satu masjid (yang dikhawatirkan berujung aksi anarkis terhadap warga JAI), enggak ada masalah. Selesai tabligh akbar, jamaah pulang ke rumah masing-masing," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo, Jumat (5/2).

Menurut Soedarmo yang saat dihubungi menyatakan masih berada di Bangka, kondisi keamanan warga JAI sangat kondusif. Pemda dan aparat keamanan setempat sepakat melindungi warga JAI.

Selain itu, surat edaran yang menyatakan memberi batas waktu bagi warga Ahmadiyah berada di Bangka, juga telah ditarik sejak Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemda harus mampu melindungi setiap warga negara, beberapa waktu lalu. 

"Jadi sejak diperintahkan Mendagri, itu langsung ditarik (surat edarannya). Jadi sudah ditarik, enggak ada lagi surat edaran itu, sudah enggak berlaku,"ujarnya.

Pemerintah pusat kata Soedarmo, tidak melarang masyarakat menyatakan pendapat menolak keberadaan JAI. Namun tidak boleh melakukan pengusiran dan tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan anarkis. 

"Pemerintah turun, semua turun. Jadi karena masih ada penolakan, maka pemerintah menyampaikan masyarakat boleh melakukan penolakan, tapi tidak boleh melakukan pengusiran. Pemda harus memberi pemahaman kepada masyarakat terkait keberadaan JAI," ujar Soedarmo. (gir/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah pusat turun langsung ke Bangka, Provinsi Bangka Belitung, menanggapi adanya dugaan pengusiran warga Jamaah Ahmadiyah Indonesia

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close