Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dijanjikan Bisnis Kasur, Rp 470 Juta Melayang

Sabtu, 06 Februari 2016 – 09:54 WIB
Dijanjikan Bisnis Kasur, Rp 470 Juta Melayang - JPNN.COM
Merasa ditipu oknum PNS, seorang pegawai notaris di Sumenep, Jawa Timur mengadu ke Dinkes setempat. Foto: dok/Radar Madura

jpnn.com - SUMENEP - Siti Nurhidayati alias Yayak (48), pegawai di salah satu kantor notaris di Sumenep melaporkan oknum PNS Puskesmas Pandian berinisial LFE (40) ke Kepala Dinkes Sumenep, A. Fatoni.

Yayak mengaku sudah ditipu sebesar Rp 470 juta. Warga Desa Pangarangan itu meminta kepala dinkes memecat PNS asal Kelurahan Bangselok tersebut. 

Dugaan penipuan ini bermula saat Yayak ditawari penyertaan modal untuk bisnis awal 2015 lalu oleh LFE. Karena hasilnya lumayan dalam jangka dua bulan, Yayak akhirnya mengumpulkan uang keluarganya sebanyak Rp 470 juta. LFE menjanjikan, uang tersebut mau dijadikan modal untuk bisnis distributor kasur. Ternyata, setelah dua bulan sesuai perjanjian, LFE mendadak tidak bisa dihubungi.

Uang tidak dikembalikan meskipun sudah sampai pada waktu yang dijanjikan. Nomor handphone yang biasa digunakan juga mendadak tidak aktif. Didatangi ke rumah dan tempat bekerja, LFE juga tidak ada. "”Kami punya bukti transaksi dan penyerahan uangnya. Semua ada kuitansinya,” katanya.

Dengan bukti-bukti itu, Yayak mengadu ke dinkes agar LFE dipecat. ”Untuk tindak pidana penggelapannya saya laporkan ke polisi agar diproses,” terangnya.

Awak Radar Madura yang berusaha menghubungi nomor handphone LFE, juga gagal tersambung. Radar Madura kemudian mendatangi Puskesmas Pandian, namun pegawai puskesmas mengaku LFE sudah lama tidak masuk kerja.

Kepala Dinkes Sumenep dr A. Fatoni mengatakan siap memecat terlapor, asalkan Yayak bisa menunjukkan bukti-bukti kuat penipuan. Apalagi, perbuatan yang dilakukan bawahannya itu termasuk dalam tindakan pidana.

"Kami masih mau mengklarifikasi dulu kepada yang bersangkutan (LFE). Kalau benar telah menipu dan buktinya cukup kuat, bisa disanksi sesuai perbuatannya, termasuk sanksi pecat,” katanya. (sid/zul/adk/jpnn)

SUMENEP - Siti Nurhidayati alias Yayak (48), pegawai di salah satu kantor notaris di Sumenep melaporkan oknum PNS Puskesmas Pandian berinisial LFE

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close