Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi-lagi!!! Pimpinan Kejagung Digugat Anak Buah Sendiri

Rabu, 10 Februari 2016 – 07:08 WIB
Lagi-lagi!!! Pimpinan Kejagung Digugat Anak Buah Sendiri - JPNN.COM
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Murtiningsih menggugat pimpinan Kejaksaan Agung terkait SK nomor KEP-IV-61/B/WJA/11/2015, tertanggal 18 November 2015,  tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat terhadap dirinya.

Murtiningsih yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris/Kepala Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, kini hanya jadi jaksa biasa atau fungsional. 

Menurut Julianto Pakpahan selaku Kuasa Hukum Murtiningsih, SK penjatuhan sanksi terhadap kliennya, tertanggal 18 November 2015, ditandatangani Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto. Namun baru diterima pada 7 Desember 2015.  

"Begitu diterima, Murtiningsih langsung mengajukan surat keberatan. Namun hingga 4 Februari 2016, pimpinan Kejaksaan Agung tidak juga merespon," kata Julianto dalam pesan elektronik yang diterima, Selasa (9/2).

Karena itu kemudian kata Julianto, pihaknya menggugat  SK dimaksud ke PTUN Jakarta sejak Jumat 5 Februari kemarin. Julianto juga membeber, dalam SK sanksi terhadap dirinya, Murtiningsih disebut lalai. Tidak melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, saat menyetorkan dana sebesar Rp 20 miliar, terkait kasus gugatan perkara tanah antara ahli waris Taufik Hidayat melawan kejaksaan agung.

"Kenyataannya, uang sebesar Rp 20 miliar itu bukan pendapatan hasil lelang barang rampasan, namun pendapatan dari utang/pinjaman Taufik Hidayat kepada terpidana Hendra Rahardja pada tahun 1994 sebesar Rp 5 miliar," ujar Julianto.

Uang tersebut, katanya, kemudian dikonversi dengan nilai tukar kurs mata uang yang disepakati para pihak yaitu rupiah terhadap USD. Sehingga nilainya menjadi Rp 20 miliar. 

"Klien kami telah koordinasi dengan Kepala Bagian Pendapatan Negara pada Biro Keuangan Kejaksaan Agung dan beliau menyampaikan secara lisan kepada klien kami, siapapun dapat menyetorkan pendapatan negara ke dalam kas negara, dengan catatan harus menggunakan NPWP bendahara penerima Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dan mencantumkan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dan klien kami telah melakukan semua itu," katanya.

JAKARTA - Jaksa Murtiningsih menggugat pimpinan Kejaksaan Agung terkait SK nomor KEP-IV-61/B/WJA/11/2015, tertanggal 18 November 2015,  tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close