Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fakta-fakta di Balik Kebijakan Pencetakan e-KTP

Rabu, 10 Februari 2016 – 19:06 WIB
Fakta-fakta di Balik Kebijakan Pencetakan e-KTP - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan perekaman hingga pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih berbeda-beda. Di sejumlah daerah, proses perekaman dilakukan di kecamatan dan pencetakan masih di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota. 

Sementara di daerah lain, proses perekaman sudah dapat dilakukan di kelurahan dan pencetakannya di kecamatan.

Perbedaan terjadi karena sebelumnya, kebijakan untuk merekam dan mencetak e-KTP diserahkan pada masing-masing daerah, dengan tetap di bawah koordinasi Kemendagri. Hanya saja akibat perbedaan tersebut, persentase capaian perekaman dan pencetakan di masing-masing daerah, tidak merata. 

"Kan ada daerah pelayanannya di kelurahan, ada yang langsung di dinas. Itu sebelumnya diserahkan ke pemda masing-masing. Kalau cetaknya di kecamatan, bisa lebih cepat.

Itu yang saat ini kami dorong agar pencetakannya bisa turun hingga kecamatan," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (10/2).

Menurut Zudan, untuk daerah dengan jumlah penduduk tidak terlalu banyak, kebijakan pencetakan berada di dinas dukcapil mungkin tidak masalah. Contohnya di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Karena jumlah penduduknya hanya berkisar 40 ribu jiwa, proses perekaman hingga pencetakan dapat dilakukan dengan cepat. 

"Jadi itu cepat karena penduduknya tidak banyak dan antreannya tidak banyak. Ada yang bahkan prosesnya itu hanya dalam satu jam. Tapi kalau misalnya seperti Jawa Barat (jumlah penduduknya banyak,red) itu mungkin akan makan waktu," ujarnya.

Karena itu Zudan menilai perlu penyeragaman, proses pencetakan e-KTP langsung berada di kecamatan. Seperti yang selama ini telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di mana perekaman dapat dilakukan pada tingkat kelurahan, sementara pencetakan dilakukan di kecamatan.

JAKARTA - Kebijakan perekaman hingga pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih berbeda-beda. Di sejumlah daerah, proses perekaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close