Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri: Daerah Wajib Patuhi Aturan Pakaian Dinas

Kamis, 11 Februari 2016 – 23:12 WIB
Kemendagri: Daerah Wajib Patuhi Aturan Pakaian Dinas - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi A Temenggung mengatakan‎, pemerintah daerah wajib mematuhi Permendagri No. 6 Tahun 2016 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Sebab secara penerapan seragam, tak ada yang berubah. Hanya penggunaan batik menjadi dua hari sepekan yakni Kamis dan Jumat. “Jadi tidak ada alasan mereka tak menerapkan permendagri soal pakaian dinas ini,” kata Yuswandi, Kamis (11/2).

‎Menurut pejabat yang akrab disapa Yus ini, pakaian batik bertujuan untuk mengangkat lokalitas daerah. Karena itu, daerah dapat saja tidak menggunakan batik, tapi pakaian khas daerah setempat sebagai baju dinas PNS.

Selain batik, dalam Permendagri tersebut juga diatur penggunaan baju putih sebagai seragam PNS. Yus menyatakan hal ini tak perlu dicemaskan. Alasannya, seragam tersebut hanya satu kali dalam sepekan yakni hari Rabu. Selain itu, pemakaian baju putih juga tak harus seragam dari sisi disain. Cukup kemeja putih polos pada umumnya saja.

Menurut Yus, dengan dengan terbitnya Permendagri Nomor 6 Tahun 2016, ‎tak perlu pengangguran secara khusus. Sebab, tak ada yang berubah dari aturan sebelumya yakni Permendagri No. 68 Tahun 2015. Di mana, ada ketentuan penggunaan baju krem, putih dan batik. Begitu juga di peraturan yang ada sekarang ini.

“Kalau memang mau pengadaan seragam baru, nanti bisa diusulkan perubahan anggaran. Jadi dikasih ruang itu, nanti bisa revisi,” ujar Yus.(gir/jpnn)

JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi A Temenggung mengatakan‎, pemerintah daerah wajib

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close