Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Besar Sarankan Jokowi Ganti Jaksa Agung

Jumat, 12 Februari 2016 – 18:45 WIB
Guru Besar Sarankan Jokowi Ganti Jaksa Agung - JPNN.COM
Jaksa Agung, M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Profesor Muzakkir menilai, dugaan permufakatan jahat dalam kasus Papa Minta Saham sesungguhnya tidak berdasar dan tidak benar. 

Menurut Muzakkir, dalam pertemuan yang dihadiri Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid, tidak ada kesepakatan (deal) yang terjadi.

"Unsur permufakatan jahatnya tidak ada karena tidak ada deal, apalagi sekarang, mereka sudah tidak menjabat lagi, tidak mungkin lagi melakukan permufakatan jahat. Jika kasus ini diteruskan, Kejaksaan Agung telah melenceng dari tugas dan fungsinya sebagai institusi penegakkan hukum," kata Muzakkir, Jumat (12/2).

Lebih lanjut Muzakkir justru mempertanyakan, mengapa Kejaksaan Agung sangat ngotot melanjutkan penyelidikan kasus yang sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana itu.

"Kenapa dan ada apa ini Jaksa Agung begitu bersemangat? Langkah meneruskan kasus yang usang ini menimbulkan pertanyaan publik. Sementara kasus yang sudah lengkap dan siap disidangkan atau P-21 dalam kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan malah mau dihentikan," ujarnya.

Menurut Muzakkir, dugaan permufakatan jahat yang terus dikumandangkan Jaksa Agung harus segera dihentikan sebab Setya Novanto tidak lagi jadi Ketua DPR. Begitu juga Maroef Sjamsoeddin sudah mundur dari Presiden Direktur PT Freeport. "Permufakatan jahat apa yang bisa mereka lakukan?" tegas Muzakkir.

Dia menduga ngototnya Kejaksaan Agung menyeret kasus Papa Minta Saham ke ranah hukum lebih kepada usaha Jaksa Agung mencari panggung. Padahal, kalau ini diteruskan ujar dia, langkah ini mendorong institusi Kejaksaan Agung melenceng dari kaidah penegakkan hukum.

"Sekali melenceng dalam proses penegakkan hukum, maka sesungguhnya Jaksa Agung tidak boleh lagi menjadi penegak hukum. Dia harus berhenti," tegasnya.

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Profesor Muzakkir menilai, dugaan permufakatan jahat dalam kasus Papa Minta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close