Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bantah Paksa Tiwi Jual Diri, Mami: Saya Hanya Menyewakan Kamar

Minggu, 24 April 2016 – 22:59 WIB
Bantah Paksa Tiwi Jual Diri, Mami: Saya Hanya Menyewakan Kamar - JPNN.COM
Korban trafiking (tengah) saat di kantor polisi. foto:eggi idriansyah/JPG

jpnn.com - BATAM - Zunial Mardiana alias Dian, 26, satu dari tiga pelaku perdagangan manusia yang diringkus jajaran Polresta Batam akhirnya mengakui mempekerjakan Tiwi, 19, sebagai wanita malam di salah satu kawasan hiburan malam di Tanjunguncang, Batam, Kepri. 

Namun begitu, Dian membantah telah memaksa korban untuk menjual diri.

Selama bekerja di tempat hiburan, wanita yang akrab disapa mami tersebut mengaku tidak pernah menerima bagian dari pria hidung belang yang menikmati tubuh korban. Informasi yang diterima, pelaku hanya menyediakan kamar untuk satu kali kencan dengan harga yang telah disepakati, Sabtu (23/4).

"Pengakuannya, tersangka hanya mendapat uang hasil sewa kamar," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. Untuk berapa tarif sekali kencan, kata Memo, pelaku malah tidak mengetahui. "Pengakuannya yang bersangkutan (korban-red) langsung bernegosiasi dengan tamunya," ucap Memo.

Sedangkan dari pengakuan korban juga berbeda. Uang sekali kencan dipercayakan kepada si mami untuk dikirim ke kampung halamannya. Namun uang tersebut tidak seutuhnya dikirim, lantaran Mami Dian harus memotong biaya ongkos ke Batam serta biaya hidup selama berada di Batam serta untuk membeli pakaian.

"Itu kan keterangan tersangka. Yang jelas kita sudah memiliki banyak bukti," tegas Memo.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat menangani laporan korban trafficking atau perdagangan manusia di kawasan Tanjunguncang. Dalam laporan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Penangkapan pelaku berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi-saksi. 

Atas perbuatannya tersebut, kini para pelaku dikenakan pasal 2 jo pasal 7 UU Trafficking. (rng/ray/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close