Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gawat... Pacaran 4 Bulan, Sejoli di Bawah Umur Begituan 6 Kali

Kamis, 28 April 2016 – 06:31 WIB
Gawat... Pacaran 4 Bulan, Sejoli di Bawah Umur Begituan 6 Kali - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PEKANBARU — Seorang ibu berinisial AY, warga Rumbai, Riau tampak risau. Soalnya, putrinya berinisial Bu tidak pulang dari kemarin malam. Setelah dilacak, ternyata cewek 14 tahun itu berduaan dengan cowoknya di Jondul.

 Semula AY tak mau begitu saja percaya dengan informasi yang didapatnya. Namun setelah disusul ke Jondul, Sabtu (23/4) sekitar Pukul 06.00 WIB, Bu ditemui nginap di salah satu kamar bersama Do, pemuda 17 tahun yang diduga pacarnya.
 
Tak terima, pagi itu juga dia membawa Do ke Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa Ay sudah enam kali disetubuhi Do.
 
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irmadison SH saat dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), Selasa (27/4) melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak membenarkan kejadi tersebut. “Tersangka kita amankan, Sabtu pagi. Dia terlibat perkara pidana melarikan anak di bawah umur,” kata Sihol.

Ternyata, antara Do dan Bu sudah empat bulan menjalani hubungan sebagai pasangan kekasih. Selama itu, mereka telah enam kali berhubungan badan layaknya suami istri.
 
“Dua kali di Jondul, empat kali di rumah kosong sekitar Rumbai. Pacaran sejak Desember 2015,” tambahnya.
 
Terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur ini berawal, Jumat (22/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Diduga sudah janjian, Bu yang sedang berada di depan Toserba Anggun Jalan Khayangan, Rumbai Pesisir, Riau, dijemput Do. Belakangan diketahui cewek warga Jalan Utama, Sri Meranti, Rumbai Pesisir itu dibawa ke Jondul.
 
Di Jondul, Do menyewa kamar. Di sana, Bu disetubuhi warga Jalan Umban Sari, Rumbai itu sebanyak dua kali.
 
“Barang bukti yang diamankan yakni dua setel pakaian, milik tersangka dan korban. Tersangka dijerat Pasal 332 KUHP,’’ tutup Sihol Sitinjak.(MXO/ray/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close