Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Paket Kebijakan Ekonomi XII Istimewa, Diumumkan Langsung Jokowi

Kamis, 28 April 2016 – 23:58 WIB
Paket Kebijakan Ekonomi XII Istimewa, Diumumkan Langsung Jokowi - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo saat menjelaskan soal paket kebijakan ekonomi XII. Foto: Biro Pers Istana

jpnn.com - JAKARTA--Presiden Joko Widodo secara langsung mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII,  di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4). Paket Kebijakan yang menyangkut 10 kelompok ini diharapkan memberikan dampak yang positif bagi perbaikan usaha. Paket ini juga diminta diteruskan di seluruh instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Presiden memberikan contoh urusan yang berkaitan dengan HO (izin lingkungan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Dulu pengurusan berbagai izin dan surat itu harus satu per satu dengan lama waktu sekitar tiga hari sampai seminggu. Dalam paket kebijakan itu, diubah.

“Sekarang hanya satu proses, sekali ngurus bisa satu hari selesai urus SIUP dan TDP, karena ini mau dihilangkan salah satu enggak bisa karena sudah amanat undang-undang. Pokoknya ngajukan, sekali proses dan selesai satu hari,” kata pria yang akrab disapa Jokowi itu.

Termasuk mengenai analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Dulunya dibagi dua yaitu amdal lalu lintas dan amdal lingkungan. Kini bisa diurus dalam satu paket.

 “Satu saja sekarang amdal ya. Enggak ada amdal lingkungan, nanti ada amdal lalu lintas ada lagi. Nanti kalau ini diteruskan bisa muncul amdal yang lain. Amdal itu saya kira satu saja tapi mencangkup semuanya, digabung,” tegasnya.

Jokowi meyakini, langkah-langkah dalam Paket Kebijakan XII ini akan mempermudah seluruh dunia usaha terutama usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk memulai sebuah usaha. (flo/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close