Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Langkah Pertama, Pembersihan Danau Toba

Jumat, 29 April 2016 – 00:30 WIB
Langkah Pertama, Pembersihan Danau Toba - JPNN.COM
Danau Toba. Foto: Metro Siantar/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pembentukan Badan Otorita Danau Toba masih menunggu ditandatanganinya Keputusan Presiden (Kepres) . Begitu Kepres disahkan, nantinya Badan Otorita akan langsung bekerja. 

“Saat ini pembentukan Badan Otorita Danau Toba hanya tinggal menunggu tandatangan dari Presiden Jokowi saja. Jika itu sudah turun maka Danau Toba sudah siap dilepas menjadi daerah wisata yang masuk ke dalam program 10 destinasi wisata Indonesia,” ujar Tenaga Ahli bidang ‘Regional Planning’ Kemenko Maritim, Bambang Susanto Priyohadi.

Langkah pertama yang akan dilakukan Badan Otorita adalah pembersihan Danau Toba. Termasuk juga perbaikan lingkungan seperti pengelolaan air bersih. Pemerintah, sambung dia, bekerjasama dengan pihak swasta dalam anggaran pengembangan Danau Toba.

Terpisah, komunitas warga Batak di Jakarta yang terwadahi dalam Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) juga menyoroti aspek kebersihan.

Mereka juga menyoroti keramba jaring apung (KJA) yang semakin banyak jumlahnya di Danau Toba. Disebutkan, KJA itu  sudah jelas melanggar UU RI No. 23 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.

“KJA tersebut sangat jelas telah menyebabkan pencemaran Danau Toba sebagaimana dinyatakan dalam UU RI No. 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 1 angka 14 sampai dengan 17,” ujar Sandi Ebenezer Situngkir, Ketua Departemen Hukum dan Agraria YPDT, seperti dalam keterangan yang dipublikasikan lewat situs yang mereka kelola. 

UU Nomor 32 tahun 2009 Pasal 1, angka 14 bunyinya: Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pasal 1, angka 15: Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close