Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tangerang Nine di Ambang Hukuman Mati, Kapan?

Jumat, 29 April 2016 – 18:15 WIB
Tangerang Nine di Ambang Hukuman Mati, Kapan? - JPNN.COM
Jaksa Agung, M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lagi sejumlah terpidana mati narkotika tahun ini. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, koordinasi dengan instansi lain sudah dilakukan. 

"Tapi, waktunya (eksekusi) belum ditentukan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jumat (29/4). 

Dia memang tidak menyebut spesifik jika eksekusi akan dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, ia menegaskan, tempat itu merupakan yang paling ideal untuk mengeksekusi mati terpidana. "Saya cuma bilang bahwa Nusakambangan tempat ideal untuk eksekusi mati," kata Prasetyo. 

Sementara Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono menegaskan bahwa pihaknya siap untuk membantu pelaksanaan eksekusi mati. "Kami siap menunggu perintah dari eksekutor dalam hal ini kejaksaan untuk eksekusi," kata Condro saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Jumat (29/4). 

Dia mengatakan, personel yang akan diturunkan juga tergantung dari jumlah narapida yang hendak dieksekusi. "Biasanya satu terpidana mati satu regu tembak," tegas mantan Kepala Korlantas Polri itu.

Seperti diketahui, kejaksaan selaku eksekutor terakhir mengeksekusi mati sejumlah terpidana narkotika pada April 2015 lalu. Termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun, saat itu dua terpidana, Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Atloui selamat dari moncong senjata pasukan Brimob yang membantu eksekusi di bawah kendali jaksa. 

Sergei Atloui merupakan satu dari sembilan terpidana mati yang tergabung dalam kelompok "Tangerang Nine". 

Seperti dilansir dari website Mahkamah Agung, Kamis (28/4), MA menolak peninjauan kembali lima anggota "Tangerang Nine", asal Tiongkok yakni Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi dan Zhu Xuxiong. Dengan penolakan itu, maka sembilan anggota "Tangerang Nine" dijatuhi pidana mati. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close