Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahok Ogah Tanggapi Komentar Yusril Terkait yang Satu Ini

Jumat, 29 April 2016 – 20:05 WIB
Ahok Ogah Tanggapi Komentar Yusril Terkait yang Satu Ini - JPNN.COM
Basuki T Purnama. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak ingin menanggapi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, terkait kekalahan pihaknya menghadapi gugatan class action warga Bidara Cina atas SK Gubernur soal lokasi proyek sodetan Ciliwung. 

Menurut Ahok, sebagai kuasa hukum pengacara warga, sebaiknya Yusril berhadapan langsung dengan tim Biro Hukum DKI Jakarta saja. 

"Kalau masalah Yusril, masalah hukum, jangan ngomong dengan saya, dia kan pengacara, hadapnya dengan biro hukum saya," ujar gubernur yang akrab disapa Ahok ini, Jumat (29/4).

Meski tak ingin berkomentar lebih jauh, Ahok tetap menilai Biro Hukum DKI Jakarta kinerjanya cukup baik. Kekalahan menurutnya, belum final. Karena masih memungkinkan bagi Biro Hukum DKI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Biro hukum DKI sudah bagus, salah dimana. Kami enggak bisa mundur. Kalau kalah satu, enggak masalah, kan kami bisa kasasi lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Yusril yang merupakan Kuasa Hukum warga Bidara Cina mengatakan, sesumbar Ahok yang selalu menantang rakyat agar melawannya di pengadilan, ternyata tidak ada apa-apanya. Ahok kata Yusril, tidak berkutik setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan rakyat melawan dirinya yang sesumbar menantang akan menang di pengadilan.

Selain itu, Yusril yang sebelumnya diketahui Kuasa Hukum PT Godang Tua Jaya, selaku pengelola tempat pengelolaan sampah Bantargebang, juga menilai Ahok tidak konsisten. Karena untuk kasus kisruh Bantargebang, menjadikan audit BPK sebagai landasan untuk memutus kontrak kerja sama. Sementara untuk kasus Rumah Sakit Sumber Waras, menolak audit investigasi BPK.

"Kamu enggak usah ngomong beliau (Yusril,red) lagi-lah. Lucu juga kan, BPK itu harus diterima institusi di dalam UUD1945, bisa sejajar dengan presiden. Yang saya proteskan laporan BPK untuk DKI. Harus dibedakan dong, sekarang ada enggak gubernur yang ditangkap masuk penjara. Ada toh, jadi enggak boleh kamu mengatakan semua gubernur sama. Jadi saya pikir (biar,red) diurus biro hukum saya saja," ujar Ahok.(gir/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close