Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Vonis Bebas Penyebar Foto Mesra Jokowi dan Nikita Mirzani

Selasa, 10 Mei 2016 – 17:16 WIB
Hakim Vonis Bebas Penyebar Foto Mesra Jokowi dan Nikita Mirzani - JPNN.COM
Foto: Terdakwa kasus dugaan pornografi Yulianus Paonangan alias Ongen menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (10/5). FOTO: Fathan Sinaga/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis putusan terhadap terdakwa dugaan kasus pornografi Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (10/5) pukul 12.00 WIB. 

Ya, Ongen adalah orang yang dituding menyebarkan foto mesra Presiden Joko Widodo dengan artis hot Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.  

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Nursyam memutuskan Ongen dibebaskan dari penjara karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) batal secara hukum. 

Menurut Nusyam, jaksa kurang teliti dengan tidak mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan.

"Mempertimbangkan demi menjaga ketertiban hukum pidana, penuntut umum ‎lalai mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan seperti Pasal 143 KUHAP ayat 2 ," kata dia saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Nursyam menjelaskan, pembebasan Ongen tidak serta merta mengugurkan status tersangka dan dakwaannya. Hal ini dikarenakan, JPU diminta oleh hakim, untuk kembali merevisi dan memperbaiki masalah administrasi dalam surat dakwaan.

"Menimbang bahwa sekalipun proses perkara dihentikan tidak berarti terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah seperti sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," jelasnya.

Sementara itu, mengenai tiga poin eksepsi terdakwa Ongen yang sampaikan oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, semuanya ditolak oleh Majelis Hakim. 

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis putusan terhadap terdakwa dugaan kasus pornografi Yulianus Paonganan alias Ongen,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close