Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Harapan Politikus PKS Buat Komisioner KKR Aceh

Selasa, 10 Mei 2016 – 23:45 WIB
Ini Harapan Politikus PKS Buat Komisioner KKR Aceh - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil berharap anggota terpilih Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) korban Konflik Aceh benar-benar memahami persoalan dan berani mengungkap kebenaran yang terjadi di masa lalu.

Hal tersebut dikatakan Nasir dalam acara serap aspirasi lewat Seminar Manfaat KKR bagi korban Konflik Aceh di sela-sela masa reses bersama masyarakat para korban konflik di Aula Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh.

“Komisioner terpilih KKR saya harapkan benar-benar memahami persoalan dan berani mengungkap kebenaran yang terjadi pada masa konflik. Tak hanya itu, Panitia Seleksi Calon Komisioner KKR harus bekerja maksimal untuk memilih calon-calon yang dinilai layak dan memiliki kompetensi," kata Nasir, dalam rilisnya, Selasa (10/5).

Politikus PKS ini menjelaskan, lembaga KKR bukanlah sebuah institusi hukum, KKR juga tidak memiliki kekuatan hukum sehubungan dengan pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan HAM.

Hanya saja, menurut dia, keberadaan KKR sebagai lembaga yang bertugas mengungkapkan fatka-fakta kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM tersebut memiliki urgensitas kepentingan dalam memberikan rekomendasi bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah hukum.

Apabila pelaku pelanggaran HAM mengakui kesalahan atas perbuatannya dan mengakui kebenaran fakta-fakta serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya, dan bersedia meminta maaf kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, maka pelaku pelanggaran HAM tersebut dapat mengajukan permohonan amnesti kepada presiden,” tegasnya.
 

Dia menambahkan pembentukan KKR merupakan salah satu bentuk penghormatan negara terhadap daerah-daerah yang telah diberikan ketentuan otonomi khusus seperti Aceh saat ini, sehingga problematika keberadaan KKR dapat terselesaikan secara tuntas.

“Untuk diketahui juga tidak mudah ini poin KKR ini waktu kami bahas dan masukkan dalam UUPA, karena adanya kekhawatiran dari banyak pihak dengan keberadaan KKR ini," imbuhnya.(fas/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close