Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Pembunuh Eno Terancam Hukuman Mati

Selasa, 17 Mei 2016 – 16:53 WIB
Tiga Pembunuh Eno Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Tiga pembunuh Eno. Foto Boy/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Tiga pria pembunuh Eno Farihah (19), di mess Karyawan PT Polyta Global Mandiri di Tangerang, Banten, terancam mendekam di penjara seumur hidup. Ketiga pelaku yakni, RA alias Arif (24), RAM alias Alm (16) dan IH alias Imam (24) dijerat pasal berlapis karena diduga melakukan pembunuhan berencana, pemerkosaan dan pencurian.

"Mereka dikenakan pasal berlapis maksimal hukuman seumur hidup. Untuk pelaku yang masih anak-anak (RAM) berbeda. Masih ada lapisan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5).

Arif dijerat pasal 340 subsider pasal 228, 339 dan atau 354 subsider 351 ayat 3 dan atau pasal 365 dan atau pasal 17 dan atau pasal 285 KUHP.

Sedangkan RAM dijerat pasal 55 ayat 1 kesatu dan atau pasal 56 kesatu KUHP, juncto pasal 340, subsider pasal 338, 339, dan atau 354 subsider 351 ayat 3 dan atau pasal 365 dan atau 170 KUHP.

Sementara, Imam dijerat pasal 55 ayat 1 kesatu dan atau pasal 56,  juncto 340 subsider 338 dan 339 dan atau pasal 354  subsider 351 ayat 3 dan atau pasal 365 dan atau pasal 170 dan pasal 285 KUHP.

Dari serentetan pasal yang dikenakan, ada yang mengatur soal ancaman hukuman mati terkait tindak pidana pembunuhan berencana yakni 340 KUHP. Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun." (boy/jpnn)

 

JAKARTA - Tiga pria pembunuh Eno Farihah (19), di mess Karyawan PT Polyta Global Mandiri di Tangerang, Banten, terancam mendekam di penjara seumur

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close