Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dih! Madrasah Kok Banyak Banget Punglinya

Senin, 30 Mei 2016 – 07:30 WIB
Dih! Madrasah Kok Banyak Banget Punglinya - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI akan menyelidiki dugaan adanya pungutan liar (pungli) pembagian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berlokasi di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto mengatakan sekolah MI memang berada di bawah pembinaan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama. Namun, pihaknya tetap berwenang menyelidiki kasus dugaan pungli ini.

”Meski sekolah MI berada dibawah pembinaan Kanwil Kementerian Agama DKI, tetapi tetap KJP dan BOP ada dibawah kami, Disdik DKO,” kata Bowo, Sabtu (28/5). 

Dijelaskannya juga, bila ada keluhan masyarakat disertai data yang jelas, rinci dan spesifik, maka Disdik DKI tetap berkewajiban berkoordinasi terhadap sekolah yang melanggar pemberian KJP dan BOP. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama DKI untuk menyelidiki kebenaran kasus pungli di sekolah MI Raudlatul Islamiyah.

”Terkait dengan BOP dan KJP, jika ada keluhan masyarakat dengan data yang jelas, rinci dan spesifik, Disdik DKI tetap berkewajiban untuk lakukan koordinasi pembinaan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Disdik DKI, madrasah ibtidaiyah yang setingkat sekolah dasar itu diduga mempersulit siswanya untuk ikut ujian kenaikan kelas lantaran belum bayar uang sekolah dan ujian. Bahkan pada Kamis (26/5), ada orangtua murid mengemis untuk anaknya bisa ikut ujian. Namun pihak sekolah mengindahkan permohonan orangtua murid tersebut.

Selain itu, jika ada siswa yang ingin pindah sekolah, orangtua harus membayar ke kepala sekolahnya sebesar Rp 500 ribu. Kemudian, setiap siswa yang mengurus uang KJP, kepala sekolah meminta setiap siswa Rp 100.000 untuk ongkos dalam pengurusan KJP.

Dugaan pungli tak hanya berhenti di situ. Setiap siswa yang tidak ikut touring sekolah dan tidak ikut kegiatan estra kurikuler renang wajib membayar uang Rp 50.000. (dni/dil/jpnn)

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI akan menyelidiki dugaan adanya pungutan liar (pungli) pembagian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di salah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close