Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Tolong Jangan Persulit Korban Kasus Terorisme

Senin, 30 Mei 2016 – 21:15 WIB
LPSK Tolong Jangan Persulit Korban Kasus Terorisme - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menyayangkan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini terkesan mempersulit korban kasus terorisme untuk memperoleh bantuan medis dan psikososial.

"Sebagai lembaga terdepan dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana, seharusnya LPSK tidak mempersulit korban dengan mengkambinghitamkan alasan birokrasi," kata Nasir setelah bertemu dengan korban ledakan bom JW Marriot dan Kuningan di Jakarta, Senin (30/5) di kompleks Parlemen, Jakarta.

Politikus PKS itu mengaku telah membaca sejumlah dokumen perjanjian perlindungan dan pengajuan permohonan korban yang selama ini urung ditindaklanjuti LPSK.

"Para korban mengeluhkan mekanisme pengajuan permohonan bantuan medis,psikososial dan kompensasi pada LPSK yang justru membuat korban menderita untuk kedua kalinya," ungkap Nasir.

Nasir mengungkapkan beberapa keluhan korban yang diperolehnya. Di antaranya, LPSK mengharuskan adanya surat keterangan sebagai korban terorisme. Jika surat itu tidak ada maka korban yang namanya tidak tercantum dalam berita acara perkara (BAP) tidak bisa memperoleh bantuan LPSK.

Padahal, lanjut Nasir, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK, tidak mengatur klausul bahwa korban tindak pidana terorisme bisa diberikan bantuan berdasarkan keputusan LPSK setelah mendapatkan keterangan dari kepolisian atau pihak berwenang.

Kedua, dalam memberikan bantuan medis dan psikososial terkesan lambat dalam memberikan pelayanan. Mulai dari syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi sendiri oleh korban, sampai pada proses verifikasi dan assesment.

"Langkah LPSK terlalu bertele-tele, proses administrasi justru memakan waktu lama sehingga korban tidak tertangani secara cepat dan efisien," jelasnya. Untuk itu, Nasir meminta ada langkah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja LPSK yang dinilai kian menurun setiap tahun.(fat/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close