Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akhirnya, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Penumpang Kapal Ditangkap

Selasa, 07 Juni 2016 – 10:40 WIB
Akhirnya, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Penumpang Kapal Ditangkap - JPNN.COM
Tim Buru Sergap Polres Kupang Kota berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap penumpang kapal laut. Keempat pelaku ini adalah Benediktus Obe (23), Yeskial Soe (21), Muhaimin Abas alias Mentos (25), dan Joel Selan (25). FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Aparat Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota dibawah pimpinan Ipda Gregorius Leu Saunoah berhasil mengamankan empat dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku selama ini kerap beraksi dengan modus jasa mobil rental.

Keempat pelaku curas itu diamankan Sabtu (4/6), tepatnya di jalur lingkar luar Kota Kupang, yakni Jalur 40, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Mereka yang diamankan itu yakni Benediktus Obe (23), Yeskial Soe (21), Muhaimin Abas alias Mentos (25), dan Joel Selan (25).

Sementara satu pelaku lain yakni Maco hingga kini masih dikejar dan statusnya sudah dinaikkan menjadi daftar pencarian orang alias DPO. Keempat pelaku itu diamankan bersama satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi (Nopol) DH 1748 AI milik PT. Serasi Auto Raya. Ikut diamankan juga dua pucuk senjata api mainan dan uang senilai Rp 300 ribu yang diduga hasil rampasan pelaku ke korban.

Tertangkapnya empat pelaku curas ini berdasarkan laporan Agustinus Seran, 35, warga Desa Oebetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Agustinus yang baru saja turun dari Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang, di Pelabuhan Tenau Kupang, tiba-tiba 'dipaksa' menumpang mobil rental yang sudah ada para pelaku. Korban kemudian dibawa menuju Jalur 40 lalu dirampas uang serta beberapa barang berharga lainnya.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Johannes Bangun yang dikonfirmasi Timor Express (JPNN Group) melalui Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto mengatakan, keempat pelaku itu kini sementara ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.

“Ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Didik.

Menurut Didik, para pelaku curas ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close