Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat! Keluarga Pengurus Golkar Diharamkan Gabung Partai Lain

Rabu, 15 Juni 2016 – 07:11 WIB
Ingat! Keluarga Pengurus Golkar Diharamkan Gabung Partai Lain - JPNN.COM
Nurdin Halid. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA-DPP Partai Golkar menerapkan kebijakan baru yang membatasi ruang berpolitik anggota keluarga seluruh pengurus di tingkat daerah. Langkah ini diambil demi memuluskan ambisi keluar sebagai pemenang Pilkada 2017 dan 2018, serta Pileg 2019.

"Keluarga ketua DPD Partai Golkar di provinsi dan kabupaten/kota dilarang menjadi kader parpol lain. Hal itu telah diputuskan dalam rapat pleno DPP," ungkap Ketua harian DPP Golkar Nurdin Halid usai rapat pleno di Jakarta, Selasa (14/6).

Menurut Nurdin, ketentuan ini tertuang dalam Juklak Musda yang telah direvisi melalui rapat pleno tadi. Diubahnya Juklak Musda bertujuan untuk memperkuat kaderisasi dan kedisiplinan kader partai. 

Juklak tersebut, sambung Nurdin lagi, juga bertujuan agar seluruh kader Partai Golkar dari tingkat daerah hingga pusat fokus pada pemenangan pemilu. "Jika saya ketua Golkar misalnya, istri atau anak saya di partai lain, bagaimana saya bisa fokus untuk Golkar? Faktornya salah satunya banyak ketua Golkar yang bupati, yang istri dan keluarganya ada di mana-mana sehingga saat pileg dia tidak fokus untuk Golkar," beber dia.

Hal senada diungkapkan Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai. "Banyak contoh, bapaknya kebetulan gubernur, ketua Golkar. Istrinya masuk jadi calon anggota DPR dari partai lain, anaknya juga begitu, pasti Golkarnya kalah. Jadi itu tidak boleh," singkatnya di Kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (14/6). (aen/dil/jpnn)

JAKARTA-DPP Partai Golkar menerapkan kebijakan baru yang membatasi ruang berpolitik anggota keluarga seluruh pengurus di tingkat daerah. Langkah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close