Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divestasi Saham PT Freeport Indonesia Masih Gelap

Rabu, 15 Juni 2016 – 09:16 WIB
Divestasi Saham PT Freeport Indonesia Masih Gelap - JPNN.COM
Freeport. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – PT Freeport Indonesia hingga Selasa (14/6) kemarin belum merespons surat keberatan Kementerian ESDM terhadap nilai divestasi saham yang diajukan kepada pemerintah.

Dengan begitu, proses divestasi 10,64 persen saham raksasa tambang asal Amerika Serikat tersebut masih belum menemui titik terang.

Riza Pratama, juru bicara Freeport, belum mengetahui kapan perusahaannya akan merespons surat yang ditandatangani Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono tersebut. ’’Kami tanggapi pada saatnya nanti,’’ kata Riza ketika dihubungi Jawa Pos.

Riza juga enggan menjelaskan dasar perhitungan nilai USD 1,7 miliar atau setara Rp 23 triliun yang diminta Freeport untuk melepas 10,64 persen sahamnya. Dia hanya memastikan harga saham yang ditawarkan kepada pemerintah sudah dihitung perusahaannya.

Berdasar aturan di UU Minerba, Freeport harus menawarkan sebagian sahamnya untuk dibeli pemerintah maksimal akhir tahun ini. Perusahaan asal Arizona tersebut menawarkan 10,64 persen saham kepada pemerintah senilai USD 1,7 miliar.

Sesuai dengan mekanisme, pemerintah selanjutnya melakukan penawaran. Namun, Kementerian ESDM dalam surat yang dikirim pada April lalu tidak menawar nilai yang diminta Freeport.

Pemerintah hanya menyatakan berkeberatan karena menganggap valuasi saham Freeport terlalu mahal. Secara internal, pemerintah menilai valuasi 10,64 persen saham Freeport hanya USD 630 juta atau sekitar Rp 8,3 triliun.

Angka tersebut sesuai dengan Permen ESDM No 27 Tahun 2013 tentang Divestasi Saham Usaha Minerba. Dalam pasal 13 ayat 2 peraturan menteri itu, replacement cost dihitung berdasar akumulasi biaya investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi hingga tahun kewajiban divestasi.

JAKARTA – PT Freeport Indonesia hingga Selasa (14/6) kemarin belum merespons surat keberatan Kementerian ESDM terhadap nilai divestasi saham

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close