Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alamaak! Dua Oknum Guru yang Selingkuh Itu Akhirnya Dipecat

Rabu, 22 Juni 2016 – 15:19 WIB
Alamaak! Dua Oknum Guru yang Selingkuh Itu Akhirnya Dipecat - JPNN.COM
Pihak Komisi I DPRD Mukomuko menyampaikan kepada eksekutif agar transparan melakukan pemecatan oknum guru selingkuh. Foto: BUDI/Bengkulu Ekspress/jpg

jpnn.com - MUKOMUKO – Dua oknum guru di Kabupaten Muko-muko yang terlibat selingkuh akhirnya dipecat. Bahkan surat pemecatan itu sudah diteken Bupati Muku-muko.

“Sudah diteken bupati pada Senin (20/6) kemarin,  tinggal kita bawa langsung ke BKN Regional Palembang,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Seri Utami melalui Kabid Diklat dan Kespeg, Sutrisna Imam Santosa.

Jadi, kecurigaan wakil rakyat yang menyebut eksekutif sengaja memperlambat proses pengusulan pemberhentian dua oknum guru selingkuh ke BKN sama sekali tidak benar.

Sutrisna, mengaku dalam proses tersebut dibutuhkan waktu. Karena cukup panjang proses yang harus dilalui hingga bupati menandatangani persetujuan hasil rekomendasi Baperjakat untuk disampaikan ke BKN.  

Meskipun proses sedikit panjang, ia menegaskan tidak ada perubahan apapun. Intinya yang direkomendasikan Baperjakat itulah yang diteken bupati dan akan disampaikan ke BKN.

“Yang jelas saat ini tidak ada proses lagi di Pemda, tinggal kita bawa ke BKN,” ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini  mengingatkan, agar eksekutif transparan. Sehingga tidak ada kecurigaan terkait proses sanksi untuk kedua oknum PNS tersebut.

Proses yang dijalankan eksekutif harus diinformasikan. Sehingga masyarakat dan pihak terkait lainnya mengetahui sejauh mana perkembangannya. Ditambah lagi kasus itu merupakan laporan dari warga yang tidak lain suami dari oknum guru yang diduga selingkuh tersebut.

MUKOMUKO – Dua oknum guru di Kabupaten Muko-muko yang terlibat selingkuh akhirnya dipecat. Bahkan surat pemecatan itu sudah diteken Bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close