Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Pengamen Gugat Polda Metro Jaya Rp 1 Miliar

Selasa, 26 Juli 2016 – 17:59 WIB
Dua Pengamen Gugat Polda Metro Jaya Rp 1 Miliar - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kasus salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap dua pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, memasuki babak baru. Keduanya tidak terima atas proses penyidikan yang berujung pada vonis tujuh tahun penjara.

Kedua pengamen yang disangkakan atas pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada Juni 2013 lalu itu, lantas memilih jalur hukum.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum terkait gugatan kedua pengamen tersebut.

"Kami sudah siapkan penasehat hukum," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/7).

Sementara itu, Awi menegaskan tidak akan merespon gugatan tersebut di luar dari ranah hukum. Menurutnya, proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur dan konstruksi hukum yang berlaku.

"Sama-sama kami buktikan di pengadilan. Kan belum terbukti apa-apa, tentunya Polda menyiapkan penasehat hukum untuk menghadapi tuntutan tersebut," terang Awi.

Awi juga menegaskan, polisi tidak akan meminta maaf di depan publik lantaran telah memidanakan kedua pengamen tersebut. Sebab, hakim juga belum mengeluarkan permintaan kepada Polda untuk memulihkan nama baik keduanya.

"Ada perintah itu tidak? Kami kan mengikuti perintah UU, kalau dalam persidangan itu dari hakim perintahkan kepolisian harus merehabilitasi. Tapi apa ini bunyi keputusannya ada demikian?," jawab Awi menimpali pertanyaan wartawan.

JAKARTA - Kasus salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap dua pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, memasuki babak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close