Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putra Pemilik Restoran Ternama di Bali Punya Pohon Ganja

Rabu, 10 Agustus 2016 – 21:12 WIB
Putra Pemilik Restoran Ternama di Bali Punya Pohon Ganja - JPNN.COM
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menunjukkan pohon ganja yang diamankan dari rumah Fauzi Purborekso di Kerta Dalam, Denpasar. Foto: Radar Bali/JPG

jpnn.com - DENPASAR  - Satresnarkoba Polresta Denpasar tengah menyidik Fauzi Purborekso (27), anak seorang pemilik rumah makan ternama di Bali. Pasalnya, Fauzi ketahuan menanam ganja di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Jawa Pos Radar Bali, Fauzi ditangkap di rumahnya di Jalan Kerta Dalem VI No 11 Denpasar, Rabu (3/8) pekan lalu pukul 19.00 WITA. Petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar pun sudah menggeledah rumah itu setelah menangkap Fauzi dan dua tersangka lainnya.

Fauzi ditangkap bersama saudara sepupunya, SR dan satu kawannya, RF.  Pada saat penggerebekan, polisi menemukan satu pot berisi tiga batang ganja di balkon rumah dan satu paket ganja di lemari Fauzi.

Selain itu, ditemukan satu paket ganja seberat 2,46 gram milik RF. Dari hasil pengembangan penyidikan dan penggeledahan di rumah SR di Jalan Tukad Banyupoh, Denpasar, polisi  menemukan satu paket ganja seberat 1,18 gram yang tersimpan di dalam lemari.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol  Gede Ganefo mengatakan, tidak ada yang mengakui pemiliki pohon ganja itu. Ketiga pelaku justru menyebut pohon itu dibawa dari Jambi oleh teman mereka yang bernama Dwiki.

Fauzi  mengaku hanya memelihara pohon ganja itu dan meletakkannya di loteng rumahnya.  Dari perkiraan polisi, pohon ganja itu sudah berumur dua bulan.

“Waktu petugas datang pohon ganja sempat dibawa lari menyebabkan salah satu pohon  tersebut patah. Tinggi pohon 30 cm, 24 cm, dan 22 cm. Ketiga tersangka mengakui sering menggunakan ganja,” jelas Ganefo.

Kini, ketiga tersangka telah melanggar Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

DENPASAR  - Satresnarkoba Polresta Denpasar tengah menyidik Fauzi Purborekso (27), anak seorang pemilik rumah makan ternama di Bali. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close