Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Total Uang Suap yang Diterima Bang Uci dari Rekanan

Rabu, 24 Agustus 2016 – 23:05 WIB
Inilah Total Uang Suap yang Diterima Bang Uci dari Rekanan - JPNN.COM
M Sanusi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Selain menerima suap, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang,  terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. 

Jaksa KPK Ronald Worontika mengatakan, Sanusi diduga meminta dan menerima uang dari para rekananan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Dinas ini merupakan mitra kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta. 

Menurut Ronald, uang itu diterima Sanusi ketika menjadi anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta 2009-2014 dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta 2014-2019. 

Pemberian itu, ujar Ronald, terjadi pada kurun waktu 20 Desember 2012 hingga 13 Juli 2015. Tidak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp 45 miliar. 

Ronald memaparkan, Sanusi menerima uang dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, Rp 21.180.997.275. Kemhdian dari Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak, Rp 2 miliar. Sanusi juga diduga menerima dari pihak-pihak lain sejumlah Rp 22.106.836.498.  "Terdakwa telah meminta dan menerima uang dari para rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta," ujar Ronald membacakan dakwaan untuk Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8). 

Ronald memaparkan, untuk menyamarkan uang itu, Sanusi membelanjakannya untuk membeli sejumlah aset. "Berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," ujarnya. 

Aset dan kekayaan Sanusi senilai Rp 45 miliar lebih plus US$ 10 ribu. Padahal, pendapatan Sanusi selaku anggota DPRD DKI dan jabatan struktural lainnya hanya Rp 4,8 miliar lebih.‎

Sanusi kemudian membelanjakan uang diduga dari hasil tidak resmi untuk tanah dan bangunan serta kendaraan. Yakni, sebidang tanah beserta bangunan yang dinamakan 'Sanusi Center' di Jalan Mushollah, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian  Rp 1.910.000.000. Kemudian 330 meter persegi atas nama Angkie Sofianti  Rp 1.090.000.000. Kedua tanah itu kemudian diatasnamakan Danu Wira.

JAKARTA - Selain menerima suap, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang,  terkait pembahasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close