Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dari Penjara, Playboy Tengik Keruk Harta Pacarnya Hingga Rp 400 Juta

Senin, 29 Agustus 2016 – 15:27 WIB
Dari Penjara, Playboy Tengik Keruk Harta Pacarnya Hingga Rp 400 Juta - JPNN.COM
Ris saat digelandang aparat Reskrim Ciamis. Foto: Radar Tasikmalaya

jpnn.com - CIAMIS – Jeruji besi Lapas Kelas IIB Ciamis tidak bisa menghentikan Ris (23) berbuat kejahatan. Bermodalkan telepon selular dan mulut manisnya, narapidana kasus pengeroyokan itu menipu Ernawati (21), warga Blitar, Jawa Tengah, hingga Rp 400 juta.

“Penipuan dilakukan (saat pelaku ditahan) di LP Ciamis selama dua tahun. Karena, dia mempunyai smartphone yang biasa disembunyikan sewaktu ada razia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Roland Olaf Ferdinan, Minggu (28/8).

Menurut AKP Roland, korban berkenalan dengan Ris melalui media sosial Badoo sejak dua tahun lalu. Dengan rayuan gombalnya, Ris tak butuh waktu lama untuk menggaet hati korban. Padahal, keduanya belum pernah bertemu sama sekali. 

Pelaku tidak pernah mengungkapkan statusnya sebagai seorang narapidana. Malahan, warga Pamarican, Ciamis, Jawa Barat itu mengaku bekerja di Pertamina.

Selama dua tahun berpacaran secara virtual, pelaku kerap meminta transfer sejumlah uang. Nilainya mulai dari Rp 3 juta, hingga Rp 10 juta. Setelah ditotal, uang yang telah dikirim Erna kepada pelaku selama dua tahun mencapai Rp 400 juta. Pelaku beralasan, gajinya selama beberapa tahun tidak bisa dicairkan. 

Modus penipuan itu akhirnya terbongkar jutru setelah Ris keluar dari penjara sekitar satu bulan yang lalu. Ketika itu, Erna mulai merasa curiga lantaran mendapat informasi dari temannya tentang kasus penipuan melalui media sosial dan telepon. Erna pun terus meminta kepada sang pacar untuk bertemu di Ciamis. Namun, pelaku selalu memberi alasan agar tidak bertemu. 

Kecurigaan Erna semakin menjadi. Dia akhirnya meminta tolong pihak bank untuk menelusuri nomor rekening yang dikirim pelaku kepadanya. Setelah diperiksa, nomor rekening tersebut memang milik warga Ciamis, namun bukan atas nama pelaku.

“Setelah mendapatkan alamat dari nomor rekening itu, (Erna) mencari pelaku hingga bertemu di rumahnya (rumah pelaku, Red) di Pamarican. (Pelaku) mengakui perbuatannya kepada korban telah menipu,” tutur AKP Roland.

CIAMIS – Jeruji besi Lapas Kelas IIB Ciamis tidak bisa menghentikan Ris (23) berbuat kejahatan. Bermodalkan telepon selular dan mulut manisnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close