Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Sultra Disangka Korupsi, KPK Periksa Bos Lembaga Survei

Selasa, 27 September 2016 – 12:12 WIB
Gubernur Sultra Disangka Korupsi, KPK Periksa Bos Lembaga Survei - JPNN.COM
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi, Selasa (27/9). Pemanggulan atas Widdi itu untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Selama ini, Widdi lebih dikenal sebagai bos Jaringan Suara Indonesia (JSI), sebuah lembaga survei yang punya mitra pada calon kepala daerh. Selain Widdi, KPK juga memanggil saksi bernama Edy Janto, Mochamad Junus serta Hasmir dari swasta dan Ridho Insan,  pegawai negeri sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sultra.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka NA," kata  Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (27/9).

Pemanggilan kali ini  bukan yang pertama kali bagi Widdi. Direktur PT Anugrah Harisma Barakah itu juga sempat diperiksa pada 1 September 2016 lalu.

Mantan direktur JSI itu bahkan sudah masuk dalam daftar cegah di imigrasi sesuai permintaan KPK. Nama Widdi dimasukkan dalam daftar cegah setelah KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.

Mantan Bupati Buton, Sultra, Sjafei Kahar mengatakan, dirinya saat diperiksa penyidik KPK, Senin (26/9) juga disorodi pertanyaan tentang Widdi. Namun, Sjafei mengenal Widdi hanya sebagai direktur JSI. "Saya kenal beliau sebagai direktur JSI yang survei," katanya.

Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.(boy/jpnn) 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi, Selasa (27/9). Pemanggulan atas Widdi itu untuk

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close