Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingin Jadi Anggota KPU-Bawaslu? Bisa Tahan Rayuan Nggak

Jumat, 30 September 2016 – 15:38 WIB
Ingin Jadi Anggota KPU-Bawaslu? Bisa Tahan Rayuan Nggak - JPNN.COM
Timsel calon anggota KPU-Bawaslu (dadri kanan) Soedarmo, Betti Alisjahbana (kiri) dan Ramlan Surbakti. Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu resmi dibuka sejak 25 September hingga 3 November mendatang. Masyarakat yang terpanggil untuk mengikuti seleksi, dapat mengunduh formulir pendaftaran pada laman resmi Kementerian Dalam Negeri. 

Menurut Wakil Ketua Timsel Ramlan Surbakti, seluruh rakyat Indonesia dapat mengikuti seleksi, asalkan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Syaratnya antara lain, WNI, berusia minimal 35 tahun. Kemudian independen, artinya tidak menjadi anggota partai politik atau pas mendaftar sudah mundur dari keanggotaan parpol selama 5 tahun," ujar Ramlan di Kemendagri, Jumat (30/9).

Selain syarat tersebut, para calon juga penting memiliki integritas, jujur dan terutama tahan terhadap rayuan. 

"Tahan terhadap rayuan ini juga sangat penting. Mulai dari tahan dari rayuan akan uang, atau apapun bentuknya. Karena pasti ada saja rayuan termasuk ancaman. Nah (calon anggota KPU-Bawaslu,red) bisa tahan enggak dengan tekanan dan rayuan,” ujar Ramlan.

Kesehatan para calon kata Ramlan, juga tak kalah penting. Karena ada ungkapan, melaksanakan tugas kepemiluan harus mampu bekerja selama 48 jam sehari. Demikian juga dengan tes bebas narkoba, menjadi syarat penting.

"Sedangkan Bawaslu. tugasnya kan mengawasi pemilu, menampung pengaduan dan meneruskan ke pihak berwenang. Selain itu, dalam undang-undang Bawaslu juga punya kewenangan baru. Yaitu menegaskan (soal sanksi) administrasi dan money politic. Dengan seperti itu, diperlukan juga calon anggota Bawaslu (yang memahami) soal hukum dan ketentuan administrasi pemilu. Mereka (penting) punya pengalaman dalam memantau pemilu. Termasuk kampanye," ujar Ramlan.(gir/jpnn)

JAKARTA - Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu resmi dibuka sejak 25 September hingga 3 November mendatang. Masyarakat yang terpanggil untuk

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close