Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pihak Kurator Meranti Maritime Minta Putusan Pengadilan Dihormati

Minggu, 23 Oktober 2016 – 13:56 WIB
Pihak Kurator Meranti Maritime Minta Putusan Pengadilan Dihormati - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Proses restrukturisasi utang PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari telah selesai dan kini memasuki tahap pemberesan dalam proses kepailitan. Keduanya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 22 Agustus 2016 lalu.

Meski demikian, polemik kepailitan perusahaan perkapalan itu masih berlanjut hingga muncul kriminalisasi terhadap dua orang kurator yang mengurus aset kekayaan PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari. Dua orang kurator itu yakni Allova Herling Mengko dan Dudi Pramedi. 

Allova dan Dudi dituduh tidak independen dan melanggar UU PKPU hingga akhirnya mereka dipolisikan.

"Padahal pihak PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari sendiri yang secara sukarela mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga. Tetapi klien kami yakni Allova dan Dudi malah disalahkan bahkan dikriminalisasi ketika PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Guntur Fattahillah selaku kuasa hukum Allova dan Dudi, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/10/2016).

Guntur menceritakan, dalam permohonan PKPU secara sukarela itu disebutkan bahwa PT. Meranti Maritime memiliki utang kepada Bank Maybank Indonesia sebesar Rp 400 milyar dan PT Pann yang merupakan perusahaan BUMN sebesar Rp 1.3 Triliun. 

Bersamaan dengan itu, PT. Meranti Maritime mengusulkan kepada Pengadilan Niaga mengangkat dua orang pengurus atau kurator untuk proses PKPU ini, yakni Syahrial Ridho dan Tommy Siregar.

"Tetapi keduanya mengundurkan diri tanpa diketahui alasan yang jelas. Kemudian pada Desember 2015, Pengadilan Niaga mengangkat dua orang tambahan pengurus yakni Allova Herling Mengko dan Dudi Pramedi," jelas Guntur.

Kemudian lanjut guntur, PKPU atas PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari pertama kali diberikan selama 45 hari. Dalam kesempatan ini, Henry mengajukan proposal untuk membayar kepada krediturnya yang mencapai kurang lebih Rp 1.8 Triliun dengan membangun gedung pekantoran diatas tanah milik Meranti Bahari (yang juga saat itu sedang dalam keadaan PKPU dan juga dijaminkan kepada Maybank).

JAKARTA -- Proses restrukturisasi utang PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari telah selesai dan kini memasuki tahap pemberesan dalam proses kepailitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close