Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SK Pengangkatan PNS Sudah Terbit, Eh...Dibatalkan, Bupati Jadi Sasaran

Kamis, 27 Oktober 2016 – 23:18 WIB
SK Pengangkatan PNS Sudah Terbit, Eh...Dibatalkan, Bupati Jadi Sasaran - JPNN.COM
Perwakilan dari ratusan CPNS K2 yang menggugat Bupati Dompu, Provinsi NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Forum CPNS Katergori Dua Kabupaten Dompu akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka menggugat Bupati Dompu H Bambang Yasin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Ratusan CPNSD yang dibatalkan pengangkatannya oleh Badan Kepegawaian Nasional Regional Denpasar memperkarakan surat keputusan tim verifikasi. Surat Keputusan (SK) pengangkatan itu diterbitkan bupati untuk mengecek keabsahan data para CPNSD tersebut.

Kemarin, perkara tersebut sudah disidangkan dengan agenda persiapan. Sidang tertutup itu dipimpin Hakim Ketua Firdaus Muslim. Sidang  juga dihadiri pihak penggugat dan tergugat.

Penggugat diwakili Hadi Purwanto Cs. Sedangkan, Pemkab Dompu mengutus Kabaghukum Khairuddin didampingi Kasubag Bantuan Hukum Furkan.

Usai sidang, Humas Forum K2 Dompu Hadi Purwanto menjelaskan, gugatan ini hanya ditujukan kepada bupati saja selaku penerbit SK tim verifikasi. "Kita gugat bupati saja,’’ kata Hadi kepada Lombok Post (Jawa Group) di PTUN Mataram, kemarin.

Gugatan ini tambah Purwanto tidak terbatas pada pembatalan SK yang dikeluarkan BKN melainkan untuk tim verifikasi yang dibentuk Bupati Dompu.

"Pembatalan SK dari BKN pun termasuk, karena pembentukan tim itu membuat SK CPNS kami dibatalkan," kata dia.

Para penggugat masih mempertanyakan dasar pembatalan NIP yang dilakukan BKN Denpasar. Sebabnya, mereka mengikuti proses rekrutan CPNS K2 sesuai aturan dan ketentuan dari pemerintah daerah.

MATARAM - Forum CPNS Katergori Dua Kabupaten Dompu akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka menggugat Bupati Dompu H Bambang Yasin ke Pengadilan Tata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close