Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ha Ha Ha, Lucunya Jaksa Kasus Dahlan saat Kerepotan Sebut Angka

Selasa, 29 November 2016 – 22:47 WIB
Ha Ha Ha, Lucunya Jaksa Kasus Dahlan saat Kerepotan Sebut Angka - JPNN.COM
Jaksa Trimo. Foto: Facebook

jpnn.com - SURABAYA - Ada yang menarik dari persidangan kasus dugaan korupsi restrukturisasi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/11). Jaksa yang menyidangkan perkara itu, Trimo sering keseleo lidah ketika membacakan surat dakwaan, khususnya ketika mengucapkan nominal uang.

Entah kenapa Trimo sering keseleo lidah. Lebih-lebih hal itu terjadi setelah dia menyidangkan Dahlan Iskan.

Ketika itu, Trimo tak bisa menjawab dengan tegas pertanyaan hakim mengapa Dahlan sebagai terdakwa belum diberi salinan berkas perkara. Padahal, lumrahnya berkas tersebut diberikan saat terjadi pelimpahan perkara.

Akibat tak memegang salinan berkas perkara, Dahlan belum bisa menunjuk pengacara. Akhirnya dalam sidang perdananya, mantan menteri BUMN itu tak didampingi kuasa hukum.

Hal itulah yang membuat sidang akhirnya ditunda. Tindakan jaksa pun sempat mendapat cercaan dari para pengunjung sidang yang mayoritas simpatisan Dahlan.

Saat itulah jaksa Trimo terlihat semakin grogi. Ketika melanjutkan sidang Wisnu Wardhana yang digelar terpisah, pria yang hanya mempunyai nama Trimo itu sering salah membaca dakwaan. Intonasi suaranya juga tak lancar.

Beberapa pengunjung sidang sempat tak kuasa menahan tawa ketika Trimo keseleo lidah membacakan nominal uang modal pendirian PT PWU. Misalnya, saat mengucapkan nominal Rp 250.005.000.000.

Nominal itu diucapkan oleh Trimo, ''Dua ratus lima puluh juta miliar. Eh… Dua ratus lima puluh juta… (berhenti lama untuk berpikir).’’

SURABAYA - Ada yang menarik dari persidangan kasus dugaan korupsi restrukturisasi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Pengadilan Tipikor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close