jpnn.com, JAKARTA - Anggota Brimob Polda Sumsel bernama Aiptu Kapri Sucipto turut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota Polisi di Way Kanan, Lampung.
Selain Aiptu Kapri Sucipto, dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah juga ditetapkan jadi tersangka.
BACA JUGA: Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Terancam Dipenjara Sampai Mati
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan satu anggota Polri dari Polda Sumatera Selatan, yakni Bripda KP, sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
“Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel, yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” ungkap Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
BACA JUGA: Info Terbaru dari Kasus Sabung Ayam di Way Kanan: 1 Polisi jadi Tersangka
Helmy mengatakan Bripda KP ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengikuti judi sambung ayam tersebut.
“KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B),” kata Helmy.
BACA JUGA: Tragedi Penembakan di Way Kanan, Lemkapi Desak TNI-Polri Segera Tetapkan Tersangka
Selain itu, KP juga turut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.
Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan empat orang tersangka dalam dua klaster.
Tersangka dalam klaster perjudian adalah Bripda KP, Peltu L, dan Zu (sipil). Sementara itu, tersangka dalam klaster penembakan adalah Kopda B.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan karena penyidikannya berada di Polda Lampung untuk menyarankan awak media menanyakan langsung ke Penyidik Polda Lampung.
"Kalau menyangkut anggota lintas Polda pasti yang menanganinya propam, dan kami pasti akan koordinasi," kata Andi singkat. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati