1 Anggota Dewan Dijatah Rp 1 M

Bakal Dianggarkan pada APBD 2013

Minggu, 11 November 2012 – 06:28 WIB
JAMBI - Di tengah sorotan kepada DPR RI, DPRD Provinsi Jambi diam-diam bakal mendapat dana segar. Tidak tanggung-tanggung, dana yang dialokasikan pada APBD 2013 nanti mencapai Rp 1 miliar (M) untuk satu anggota dewan. Dana Rp 1 miliar ini akan dikucurkan dengan balutan proyek yang akan “dititip” di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Jambi.

Bila diakumulasi berdasarkan jumlah anggota DPRD Provinsi Jambi yaitu sebanyak 45 orang. Artinya, Pemprov Jambi harus mengalokasikan dana sekitar Rp 45 M. Informasi ini diterima Jambi Independent dari salah seorang anggota DPRD Provinsi Jambi yang meminta namanya dirahasiakan.

Dia mengatakan, jatah kue anggaran 2013 itu memang ada dan sedang digodok. Ia menegaskan masing-masing anggota DPRD bakal dijatah Rp 1 M dalam bentuk pengerjaan proyek yang dititipkan di dua SKPD yaitu Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Jambi.

Menurutnya, jatah itu memang belum final. Sebab, belum ada kata sepakat antara eksekutif-legistlatif. Saat ini, kata dia, dewan sedang gencar-gencarnya negosiasi dengan eksekutif untuk menggolkan jatah kue anggaran itu. “Memang ada dewan yang minta satu miliar per anggota. Tapi, belum putus, masih ada tawar menawar. Gitulah istilahnya,” kata anggota dewan itu disebuah kantin Kantor DPRD Provinsi Jambi seperti yang dilansir Jambi Independent (JPNN Group), Minggu (11/11).

Saat ini, secara maraton ekskutif-legislatif tengah menggodok APBD 2013. Pembahasan berlangsung alot dan tertutup dari media. Selasa (6/10) malam lalu, secara khusus dan tertutup dewan menggelar konsultasi soal anggaran dengan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) di rumah dinasnya. Informasinya, malam itu juga dibahas soal jatah kue anggaran untuk masing-masing dewan itu.

Sumber di lingkup DPRD Provinsi Jambi mengakui adanya upaya membagi-bagikan uang rakyat atas nama kepentingan konstituen daerah pemilihan bagi tiap anggota dewan. “Faktanya dana itu untuk logistik. Dengan dilakukan sebelum pembahasan anggaran, nantinya tiap anggota dewan akan dapat jatahnya,” kata sumber yang meminta namanya tak dicatut itu.

“Setelah ada kesepakatan maka pembahasan RAPBD 2013 akan mulus dan selesai sebelum akhir November ini. Tanpa ada lagi banyak coretan maupun protes dari anggota dewan. Lihat saja nanti,” tegasnya.

Menurutnya, kalau memang rapat konsultasi itu tidak ada kongkalikong, harusnya digelar terbuka. Tidak perlu ditutupi dan bisa disaksikan masyarakat melalui kacamata media massa. “Tapi faktanya apa. Inikan tanda-tandanya sengaja ditutupi dan dibuat tertutup,” tegasnya.

Salah seorang Kepala Dinas (Kadis) yang tak ingin namanya di ditulis membenarkan soal jatah itu. “Oh, yang jatah Rp 1 M per orang itu ya,” katanya lantas tersenyum ketika diwawancarai di kantor Gubenrur Jambi.

Namun sayang, ia enggan berbicara banyak. Ia takut jadi akumulasi kemarahan dewan. “Mengenai nilai kalian lebih tahulah,” singkatnya. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Abdul Halim membenarkan jatah anggaran itu memang ada dalam bentuk dana aspirasi. Tapi, kata dia, itu dulu. Menurutnya, saat ini dana aspirasi itu sudah tidak diperbolehkan lagi. Ada aturan yang mengatur bahwa dana aspirasi sudah tidak dibenarkan.

“Kalau sekarang saya tidak tahu. Apalagi sampai Rp 1 M. Yang jelas, dana aspirasi itu sudah tidak dibenarkan lagi,” jelasnya ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya kantor DPRD Provinsi Jambi, kemarin. Ia mengatakan, tahun lalu dana dalam bentuk program kegiatan tersebut memang ada. Besarannya pun kecil, hanya Rp 500 juta per orang.

“Yang sudah kemarin-kemarin nilainya Rp 500 juta. Itu dalam bentuk program. Kalau sekarang tidak boleh lagi,” kata politisi PDI-P itu. Ia tak tahu persis apakah ada anggota dewan yang tetap ngotot meminta dana aspirasi itu agar diloloskan.

Kalaupun ada, ia memastikan fraksinya tegas menolak. Tapi, secara pribadi ia berpendapat bahwa dana aspirasi sebenarnya memang diperlukan. “Karena ketika reses dan bertemu konstituen, kita langsung bisa bantu mereka,” singkatnya.

Meski demikian, aturan tetap tidak boleh dilanggar. Agar permintaan konstituen tetap bisa diakomodir, dia mengatakan setiap kali reses, masing-masing anggota DPRD provinsi harus menggandeng anggota DPRD kabupaten/Kota. “Kita nanti harus turun berbarengan. Kalau tuntutan warga nantinya merupakan wilayah kabupaten/kota, maka cukup dewan kabupaten yang memperjuangkan, tidak perlu kita. Tapi, kalau anggarannya provinsi, maka kita yang akan mengajukan. Jadi ada sinergi,” jelasnya.

Alam Sukisman, anggota komisi III DPRD Provinsi Jambi ketika diminta komentarnya mengaku belum mendengar soal jatah proyek yang berkedok dana aspirasi itu. Apalagi nilainya mencapai Rp 1 miliar per orang. Tapi, ia membenarkan, jika selama ini dewan punya kesempatan meminta anggaran untuk program berdasarkan permintaan warga. Meski tanpa melalui proses Musrenbang, dana itu tetap bisa ngucur, meski kecil.

“Paling hanya berkisar 100 sampai 200 juta saja. Misalnya, warga minta dibuatkan jalan setapak, dan proyek dalam skala kecil itu memang ada. Kan kita selaku anggota dewan akan meneruskan itu, bagaimana caranya agar bisa masuk dalam anggaran,” tegasnya.

Ia mengatakan, banyak tuntutan warga yang selama ini tidak diakomodir dalam Musrenbang. Sementara, selaku anggota dewan mereka punya tanggung jawab moril dengan konstituen. Makanya, ia mengaku semaksimal mungkin memenuhinya.
“Tidak sampai Rp 1 miliar lah. Hanya kecil-kecil, misalnya jalan setapak. Nilainya paling seratus atau dua ratus juta proyek-proyek kecil. Tapi kalau miliaran itu tidak bisa,” katanya.

Ketua komisi IV DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar justru menganggap itu hanya isu. Bahkan, kata dia, isu dana aspirasi itu sudah berlangsung dari tahun ke tahun. “Tapi faktanya tidak ada. Saya jamin tidak ada,”tegasnya.

“Baru dengar saya kalau satu miliar. Tidak ada itu, kalau isunya, saya setiap tahun mendengar,” imbuhnya.

Menurutnya, PP 38 tidak memperbolehkan lagi adanya dana aspirasi dewan. Jadi, kalau untuk kabupaten kota itu dihibahkan dari provinsi ke kabupaten kota. “Jadi provinsi ya...ngurus yang provinsi. Kita hanya mengusulkan yang kewenangan provinsi. Kita sepakat dengan pak gubernur,” pungkasnya. (mui)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa 5,5 SR Terasa Hingga Bandung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler