1 Calon Haji Asal Batam Meninggal Dunia di Makkah

Selasa, 13 Juni 2023 – 17:41 WIB
Ilustrasi- Keberangkatan jemaah calon haji dari Embarkasi Hang Nadim Batam di asrama haji (FOTO ANTARA/Jessica)

jpnn.com - BATAM - Seorang calon haji asal Kota Batam, Kepulauan Riau, Nurdin Shalahuddin Bin Selamat (70) meninggal dunia Selasa, pukul 07.30 Waktu Arab Saudi (WAS). Calon haji itu meninggal dunia di Rumah Sakit Annoor, Makkah, Arab Saudi.

Sekretaris PPIH Embarkasi Hang Nadim Batam Muhammad Syafii mengatakan Nurdin meninggal dunia dikarenakan mengidap sakit hemiparesis.

BACA JUGA: 1 Jemaah Calon Haji Asal Manokwari Meninggal di Madinah

Menurut dia, Nurdin tergabung dalam kloter tiga yang diberangkatkan ke Madinah pada 25 Mei 2023. Dalam keberangkatan haji, Nurdin didampingi oleh sang istri.

"Innalillahi wainnailahi rajiun, telah berpulang ke Rahmatullah jemaah kloter BTH-03 dari Kota Batam atas nama Nurdin Shalahuddin Bin Selamat di Rumah Sakit Annoor Makkah pukul 07.30 WAS," katanya saat dihubungi di Batam, Selasa (13/6). "Jenazah tadi langsung dimakamkan di pemakaman Sharae," kata Muhammad Syafii.

BACA JUGA: 2 Calon Haji asal Jatim Meninggal Dunia di Makkah Akibat Penyakit Jantung

Koordinator Media Center Haji (MCH) Embarkasi Hang Nadim Batam Syahbudi mengatakan adapun asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita," katanya.

BACA JUGA: Serangan Jantung, Calon Haji Bernama Razali Ibrahim Pekan Meninggal Dunia

Dia menjelaskan ada juga ekstracover.

Jemaah calhaj yang wafat di pesawat, akan mendapat extracover sebesar Rp 125 juta.

Hal ini bagian dari upaya pelindungan JCH.

Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan JCH, di antaranya, jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih, jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

Kemudian, jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.

"Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi meng-cover sejak jaemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji," kata Syahbudi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler