jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu, termasuk tramadol dan hexymer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya.
BACA JUGA: 3 Faktor Lamanya Pemadaman Api Kebakaran Hebat Pabrik Tekstil di Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang.
Dari operasi ini, 11 tersangka telah diamankan, termasuk 2 tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar.
BACA JUGA: Ada Kejanggalan, Polisi Gali Kuburan Korban Pembunuhan di Bandung
“Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” kata Aldi, Jumat (31/1/2025).
Tidak hanya itu, dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek.
BACA JUGA: Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
Terkait asal usul obat keras tersebut, Aldi mengungkapkan bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami.
“Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran lain,” tuturnya.
Perwira Menenga Polri itu pun mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung.
Upaya itu merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian.
“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina