jpnn.com - SIAU - Terhitung MULAI 1 Oktober 2016, status 232 guru SMA sederajat di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut, berubah menjadi PNS provinsi. Perubahan status kepegawaian dimaksud sesuai peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2016.
Bupati Kepulauan Sitaro Toni Supit belum lama ini mengakui masih kurang siap dengan adanya pengalihan status kepegawaian seperti ini.
BACA JUGA: Ini Dia Daerah Peraih Nilai Integritas Tertinggi
“Ya mau bagaimana lagi, keputusannya sudah seperti itu. Otomatis pegawai yang ada di Sitaro makin berkurang. Jujur saja kami masih belum siap dengan keputusan ini,” bebernya.
Dikatakan, dengan perubahan ini, nantinya masalah mengenai uang sekolah siswa SMA/SMK menjadi tanggungan Pemprov Sulut. Selama ini, di Sulut hanya Kabupaten Kepulauan Sitaro yang memberikan biaya sekolah gratis untuk semua tingkatan.
BACA JUGA: Indeks Integritas UN SMP/MTs Meningkat, Ini Datanya
“Tinggal melihat kebijakan Pak Gubernur ke depannya seperti apa. Karena sejauh ini hanya Kabupaten Kepulauan Sitaro yang menggratiskan biaya sekolah untuk semua tingkatan pendidikan. Tapi jika sudah dialihkan, mudah-mudahan bisa gratis seperti Sitaro juga,” tambah Supit.
Kepala BKDD Sitaro Drs Hans Kalangit MSi mengatakan, pegawai Sitaro akan berkurang karena kebijakan ini. “Jadi tahun ini ada beberapa pengalihan status PNS yang akan dialihkan ke provinsi dan kementerian. Yakni status pendidik dan tenaga kependidikan tingkat SMA/SMK akan dialihkan ke provinsi serta Badan Kesbangpol ke kementerian menjadi vertikal,” terang Kalangit.(tr-01/gel/sam/jpnn)
BACA JUGA: Guru SMA/SMK Dibekali Pemahaman Cegah Terorisme
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Dipangkas Rp 6,5 Triliun, Menteri Anies Tetap Pede
Redaktur : Tim Redaksi