jpnn.com, BANDUNG - Polisi meringkus tiga pelaku tindakan asusila pemerkosaan hingga memperjualbelikan anak berusia 14 tahun di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaku berinisial D, U, dan S. Dari ketiganya, satu orang merupakan perempuan.
BACA JUGA: Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri
"Jadi langsung pada saat itu kami BAP tersangkanya, dan kami lakukan penahanan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung.
Dia mengatakan kasus itu bermula dari hilangnya seorang anak perempuan berusia 14 tahun pada pertengahan Desember 2021.
BACA JUGA: Begini Cara Pengusaha S Memesan 13 Remaja Putri
Orang tua korban pun telah melaporkan soal kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.
Sepekan setelahnya, orang tua korban menemukan anaknya dari informasi di media sosial.
Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan proses hukum.
Kasus itu pun kemudian beredar di media sosial dengan narasi dan foto-foto terduga para pelaku.
Dalam unggahan di media sosial itu, korban disebut diperkosa, diperjualbelikan ke puluhan orang melalui aplikasi perpesanan, dan juga dianiaya oleh para pelaku.
Aswin memastikan bakal memburu semua pelaku yang terlibat kasus asusila tersebut.
Menurutnya korban kini telah didampingi oleh psikolog guna meminimalkan trauma yang dialami.
"Masih banyak yang akan kami tangkap hari ini, sejak kemarin, dan ke depannya, mohon doanya untuk tertangkap semuanya," kata Aswin. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti