jpnn.com, TANGERANG - Polisi berhasil mengungkap kasus aborsi di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (26/5/2021) lalu. Tiga pelaku turut diamankan polisi saat pengungkapan kasus tersebut.
Ketiga pelaku masing-masing seorang wanita berinisial WP, 34, dan dua pria HT, 38, dan SW, 43.
BACA JUGA: Duel Pakai Sajam, 2 Pemuda Bersimbah Darah, Videonya Viral
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula saat WP mendatangi salah satu klinik di Balaraja untuk melakukan persalinan.
Selanjutnya karena usia kehamilan WP masih prematur, pihak klinik merujuknya ke rumah sakit yang fasilitasnya lebih lengkap. Namun, WP menolak rujukan pihak klinik.
BACA JUGA: Perempuan yang Tewas di TPU Ternyata Janda Dua Anak, Bibi: Celana Korban Melorot
"Akibat menolak dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, bayi laki-laki (yang dikandung WP) itu pun meninggal dunia. Pihak klinik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja," kata Wahyu dalam keterangan tertulis.
Jajaran Polsek Balaraja pun menindaklanjuti laporan pihak klinik tersebut.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Zahwani Soal Perwira Polisi yang Terjaring OTT Tim Propam Mabes Polri
Hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku lainnya, HT dan SW pada Rabu (26/5). HT ternyata pacar dari WP.
"Tersangka HT selain diduga merupakan ayah dari bayi yang diaborsi, juga yang menyuruh tersangka WP untuk melakukan aborsi. Tersangka HT juga yang membiayai aborsi," ujar Wahyu.
Adapun SW ditangkap di toko miliknya di daerah Lemahabang, Kabupaten Bekasi. SW ternyata yang menjual obat-obatan penggugur kandungan. WP pun membeli obat tersebut di toko milik SW.
Polisi pun mengamankan barang bukti, yakni, 17 pil cytotec, 13 pil opistan, 340 kapsul lancar haid, 14 pil mefenamic acid, 14 pil amoxcillin, dan tujuh pil gastrul.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan dari tersangka WP," ujar Wahyu.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi