1 Pria dan 2 Wanita Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang, nih Fotonya

Senin, 25 Mei 2020 – 18:21 WIB
Ketiga pengedar narkoba ditangkap Polda Kalsel. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BARITO KUALA - Sepasang pria berinisial AF, 45, dan istrinya JW, 18, ditangkap polisi karena tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di rumahnya.

Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dan menjadikan rumahnya di Jalan Trans Kalimantan Komplek Handil Bakti Indah, Kabupaten Barito Kuala, sebagai markas.

BACA JUGA: Sering Diludahi dan Dipukul Istri, Pria Ini Malah Berdoa Begini, Sedih Sekali

“Mereka ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya dengan barang bukti 7,60 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering 7,90 gram," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Senin.

Terungkapnya bisnis haram yang dijalankan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah.

BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Manik Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik orang yang dicurigai tersebut.

"Jadi anggota selama satu minggu melakukan penyelidikan hingga meyakini adanya transaksi narkoba yang dilakukan kedua tersangka," beber Iwan.

BACA JUGA: DPO Kasus Pembunuhan Ini Akhirnya Ditangkap pada Malam Lebaran

Petugas pun melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan ganja yang diedarkan.

Hasil pengembangan, ditangkap juga seorang wanita SV, 24, yang berperan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dilakukan pasangan suami istri tersebut.

BACA JUGA: Oknum Honorer Penghina Nabi Muhammad Ini Langsung Ditangkap Polisi

Kini ketiganya ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler