jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Bidang Tindak Pidana Khusus kembali mengamankan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PON XX.
Hal itu diungkapkan Kepala kejaksaan tinggi papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon N. N Mahuse Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon N. N Mahuse, ketika dikonfirmasi, Rabu (4/9) malam.
BACA JUGA: Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
Kata Nixon, dua orang yang diamankyakni tersangka yakni RR dan VP.
"Pemanggilan awal VP tidak datang, kemudian pemanggilan kedua VP dan lalu dilakukan pemeriksaan," ucap Nixon.
BACA JUGA: Pilkada Papua Pegunungan Memanas, Befa Yigibalom Sebut Demo di KPK Pesanan Lawan
Nixon menjelaskan VP diamankan di Jayapura sedangkan RR di kawasan Jakarta.
"Kami sudah amankan dan langsung dilakukan penahan VP di Lapas Perempuan sementara RR sudah di lapas Klas II A Abepura," ucap Nixon.
BACA JUGA: Komjen Mathius Dimutasi ke Brimob, Kapolda Papua Dijabat Brigjen Patrige
Sementara itu Kasidik Pidus Kejati Papua, Vareli Dedi Sawaki menjelaskan akan ada tersangka lainnya, namun masih dalam pengembangan.
"Pastinya ada tersangka lainnya, bukan hanya empat orang ini saja," tegas Sawaki.
Dia memang menyebutkan sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan 67 orang termasuk ahli.
"65 saksi dan dua orang ahli," bebernya.
Sebelumnya Kejaksaan tinggi Papua menetapkan TR, RD, RL dan VP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.
Keempat tersangka itu yakni ketua Bidang II PB PON, Bendahara Umum, Bidang Transportasi dan Bidang Venue.
Sawaki menyebutkan selain mengungkapkan kerugian negara ratusan milyar rupiah penyidik juga mengejar aset-aset para pelaku yang kiranya dapat memulihkan keuangan negara perkara pon maupun perkara bank Papua cabang Enarotali.
"Tim Penyidik dalam perkara bank papua akan melelang aset tersangka senilai Rp 91 miliar," ucap. (mcr30/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji