jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 133 orang saat menggerebek kasino di Apartemen Robinson lantai 29, Minggu (6/10).
"Ini yang kami amankan, ada 133 orang," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lt 29, Jakarta Utara, Selasa (8/10).
BACA JUGA: Omzet Kasino di Apartemen Robinson Bisa Mencapai Rp 700 Juta per Hari
Argo melanjutkan, setelah pemilahan dan pemeriksaan, 91 orang ditetapkan menjadi tersangka. "Dari 91 orang itu, 42 penyelenggara, pemainnya 49 orang," katanya.
Sedangkan 42 orang sisanya telah ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik.
BACA JUGA: MPR Undurkan Jadwal Pelantikan Jokowi, Bamsoet Minta Mahasiswa Tak Demo Lagi
Satu orang pejudi dilaporkan tewas akibat terjatuh dari lantai 29. Kabarnya karena berusaha kabur dari penggerebekan tersebut. "(Yang) loncat dari atas, jatuh ke bawah, kami temukan, sudah diurus. Inisialnya nanti," ujar Argo.
Luas kasino tersebut diperkirakan mencapai 200 meter persegi. Adapun jenis permainan judi yang disediakan antara lain judi koprok, poker, hingga russian roullete. Kasino itu juga mempunyai lantai dua yang diperuntukkan khusus bagi pemain judi kelas kakap.
Di antara orang-orang yang diamankan tersebut ada yang berperan sebagai pengelola, penanggung jawab permainan, kasir, dan administrasi. "Kasino ini tertata dan terprogram dengan sangat rapi," kata Argo.
Polisi juga menyita rekaman CCTV yang terpasang di dalam kasino tersebut untuk pengembangan kasus tersebut. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi, polisi kini tengah memburu bandar besar pengendali kasino tersebut. "(Bandar besarnya) belum kami dapatkan, masih kami cari," kata Argo.
Para pejudi yang diamankan polisi tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta rupiah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek