1 Wanita dan 3 Pria Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah Mewah, Lihat tuh Fotonya

Selasa, 05 Mei 2020 – 23:11 WIB
Salah seorang pria dengan barang buktinya ketika ditangkap sedang asyik pesta sabu-sabu di sebuah rumah perumahan di elit Desa Bug-bug, Lombok Barat, NTB, Minggu (3/5). Foto: ANTARA/Humas Polresta Mataram

jpnn.com, MATARAM - Seorang wanita dan tiga pria tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah perumahan elit di Desa Bug-bug, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Iya ada pesta sabu-sabu di sana. Ada empat orang yang diamankan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Selasa.

BACA JUGA: Video Vulgar Siswi SMA Rayakan Kelulusan Viral di Media Sosial, Lihat Gayanya

Keempat tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, berinisial MBA, KHM, ZA, dan seorang perempuan asal Ciamis, Jawa Barat, dengan inisial MD.

Aksi penangkapan yang terlaksana pada Minggu (3/5) malam, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.

BACA JUGA: Seorang Pelajar di Batam Positif COVID-19, Diduga Terpapar dari Orang Tua

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,42 gram lengkap dengan perangkat hisapnya dan uang tunai sebanyak Rp32 juta.

"Dari pemeriksaan badan, tidak ada barang bukti narkotika yang ada padanya. Tapi dari dalam rumah, kita temukan sabu dengan berat total 2,42 gram," ujarnya.

BACA JUGA: Kabar Duka, dr Anna Mari Meninggal Dunia karena Corona

MD yang merupakan perempuan asal Ciamis mengaku kepada polisi bahwa rumah tersebut adalah miliknya pribadi. Namun terkait dengan penemuan barang haram tersebut dirumahnya, MD mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.

"Rumah itu diakui miliknya, MD menyewa rumah tersebut. Sedangkan tiga laki-laki yang pesta sabu adalah teman yang berkunjung ke rumahnya. Dia bekerja di salah tempat hiburan di Mataram," ucap dia.

Lebih lanjut, keempatnya kini telah digelandang ke Mapolresta Mataram. Mereka dengan seluruh barang bukti masih dalam proses pemeriksaan di hadapan penyidik.

"Jadi untuk sementara keempatnya masih kita kategorikan pemakai sabu. Kita masih proses," kata Elyas.

BACA JUGA: TNI Temukan Belasan Kardus di Dekat Patok Batas Negara, Pas Diperiksa, Isinya Ternyata

Karena perbutannya, untuk sementara ke empat pelaku terancam dijerat pidana Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler