10 Aktivis Diciduk Tanpa Perlawanan

Jumat, 02 Desember 2016 – 11:52 WIB
Karopenmas Polri Kombes Rikwanto. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan 10 aktivis yang diamankan Polda Metro Jaya tidak melakukan perlawanan. 

Mereka yang diamankan kini tengah diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

BACA JUGA: Jokowi Pilih Jumatan Bersama Massa Aksi 212 di Monas

"Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara pukul 3.00 hingga 6.00," kata Karopenmas Polri Kombes Rikwanto, Jumat (2/12).

Rikwanto menyebut aktivis yang ditangkap yakni AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA, RK. Delapan di antaranya, kata dia, dijerat pasal 110 juncto pasal 110, juncto pasal 87 KUHP. 

BACA JUGA: Ustaz HNW: Penista Agama Pecah Belah NKRI

"Berkaitan dengan makar," kata dia. 

Sedangkan dua orang, JA dan RK dijerat pasal 28 UU ITE. 

BACA JUGA: Ustaz Arifin Pimpin Massa Berzikir, Asma Allah Menggema di Monas

Saat ini, ujar Rikwanto, polisi masih mendalami peran masing-masing. 

"Nanti detailnya," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Hasan Terharu Melihat Aksi 212 dari Senayan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler