10 Anggota DPRD Ini Dibawa ke Rutan Pakjo dengan Tangan Diborgol

Selasa, 08 Februari 2022 – 22:43 WIB
Para terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim 2019 dipindahkan ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (8/2/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.

jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak 10 orang anggota nonaktif DPRD Kabupaten Muara Enim ditempatkan di dalam sel isolasi di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, selama beberapa hari ke depan.

Sebelumnya, para oknum anggota DPRD itu tiba di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang pada hari Selasa (8/2) pukul 15.45 WIB.

BACA JUGA: Pembunuh Imelda Digiring Polisi, Tangannya Diborgol, Nih Penampakannya

Masing-masing terdakwa bernama Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Mereka diantar menggunakan dua bus Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan kondisi tangan diborgol dan pengawalan dari JPU KPK bersama jaksa.

BACA JUGA: Aksi Bripka Oktavianus Bikin Bangga Polri, Irjen Iqbal Siap Memberi Surat Sakti

Kedatangan para terdakwa itu disambut oleh puluhan keluarga mereka yang sudah menunggu selama berjam-jam di sekitar rutan tersebut.

"Sesuai dengan protap pemindahan tahanan selama masa pandemi Covid-19 ini, para terdakwa akan menempati sel isolasi tersebut selama beberapa hari," kata JPU KPK Januar Dwi Nugroho di Rutan Pakjo Palembang.

BACA JUGA: Mengaku Positif Covid-19, Reza Fahd Adrian Malah Berwisata di Malang, Polisi Bergerak

Para wakil rakyat itu merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada 2019.

Mereka dipindahkan oleh JPU KPK dari rumah tahanan di Jakarta ke Rutan Pakjo guna mengikuti proses persidangan lanjutan terkait dengan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Palembang.

Januar menyebut selama isolasi, para terdakwa bakal mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela secara daring dari rutan pada hari Rabu (9/2).

Perkara yang menjerat para terdakwa merupakan pengembangan kasus oleh KPK yang telah lebih dahulu menjerat para pejabat Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.

Mereka ialah mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim Juarsah, mantan pejabat di Dinas PUPR Muara Enim, dan mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries H.B. yang diketahui sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Kasus pun bergulir, JPU KPK mendakwa sepuluh terdakwa anggota DPRD itu turut serta menerima fee dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019.

BACA JUGA: Detik-Detik Kompol Anggi Siahaan Terlempar Ditabrak Pengemudi Honda City, Lihat!

Diduga, mereka menerima uang sebesar Rp 200 juta - Rp 400 juta dari total fee sebesar Rp 5,6 miliar.

Penerimaan fee itu diduga supaya tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau subsider Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun. (ant/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler