jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 10 juta batang rokok dimusnahkan pada 20-21 Agustus 2024.
Pemusnahan yang berlangsung di kawasan PT HM Sampoerna itu turut diawasi Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.
BACA JUGA: Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan rokok ini sesuai Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai.
Hal ini sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor Per-28/BC/2019.
BACA JUGA: Bea Cukai Kunjungi Produsen MMEA dan Pabrik Rokok di Bekasi & Probolinggo, Ini Tujuannya
“Kami menerima permohonan pemusnahannya, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami pun memberikan izin pemusnahan untuk PT HM Sampoerna,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan.
Tedy mengatakan pihaknya mengawasi pemusnahan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merek Dji Sam Soe sejumlah 10.403.308 batang dengan nilai Rp 4.796.846.988.
BACA JUGA: Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
Rokok-rokok tersebut dicacah dengan menggunakan bantuan mesin.
Tedy menjelaskan kegiatan ini dilakukan demi menjaga kualitas rokok yang tersebar di pasaran.
"Semoga ke depan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku dapat ditingkatkan, dan menjadi tolak ukur bagi perusahaan lainnya," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi