JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis daftar potensi korupsi di kementerian dan lembaga negara. Dalam data olahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menempati urutan pertama di antara sepuluh kementerian dan lembaga negara yang dinilai paling rawan korup.
"Penghitungan Fitra ini dilakukan berdasar hasil (rekap) audit BPK tahun 2009, 2010, dan 2011," kata Koordinator Fitra Uchok Sky Khadafi di Jakarta kemarin (15/7).
Uchok menjelaskan, sepanjang tiga tahun itu, BPK menemukan 473 temuan indikasi penyimpangan anggaran Rp 5,43 triliun di lembaga pimpinan Basrief Arief tersebut. Ironisnya, sampai sekarang, ada 427 temuan senilai Rp 5,41 triliun yang belum ditindaklanjuti.
Penyimpangan itu, antara lain, terjadi karena pencatatan dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di kejaksaan yang belum akurat. Kemudian, pencatatan piutang denda tilang dan biaya perkara yang diputuskan verstek (tanpa kehadiran tergugat) tidak akurat dan tidak dilaporkan dalam neraca kejaksaan RI. "Realisasi belanja barang operasional kegiatan perkantoran juga tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pelaksanaan kontrak publikasi pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan tidak sesuai dengan ketentuan dan terjadi indikasi kerugian negara," ungkap Uchok.
Di bawah kejaksaan, menyusul Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Agama (Kemenag), Kemenpora, dan Kemenkominfo.
Adapun beberapa masalah yang terindikasi di Kemenkeu bersumber dari konflik kepentingan pada pembelian tanah PT Taspen yang tidak menciptakan harga transaksi terbaik. Selain itu, realisasi penerimaan perpajakan belum menggambarkan penerimaan pajak sesungguhnya.
"Ini terjadi karena antara perpajakan menurut sistem akuntansi instansi (SAI) dan sistem akuntansi umum (SAU) tidak dapat direkonsiliasikan," kata Uchok. Belanja barang dan jasa, lanjut dia, juga tidak melalui pelelangan umum dan dipecahkan dalam beberapa kontrak.
Sedangkan modus yang terjadi di Kemendikbud adalah banyak setoran PNBP tidak di-input. Ada juga badan layanan umum (BLU) yang belum disahkan, tapi sudah memungut anggaran dan penyimpangan beasiswa bagi siswa miskin jenjang sekolah dasar (SD) tahun 2010. "Yang paling lazim, adanya pembayaran ganda atas belanja honorarium dan perjalanan dinas di Kemendikbud," ujarnya.
Menurut Uchok, Kejagung, Kemenkeu, dan Kemen EDSM sempat mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam hasil audit BPK. "Sekalipun dapat WTP, belum tentu tidak ada penyimpangan," tegasnya.
Bila dihitung seluruhnya, potensi korupsi yang terjadi di tubuh kementerian dan lembaga negara mencapai Rp 16,39 triliun dengan 5.870 temuan. Dari sana, terdapat 2.886 temuan yang belum ditindaklanjuti dengan nilai Rp 7,39 triliun. "Anggaran sebesar itu tentu sangat bermanfaat bagi rakyat miskin," ucap Uchok. (pri/c10/agm)
Potensi Korupsi Kementerian/Lembaga
No K/L Total Kerugian Negara Belum Ditindaklanjuti
1. Kejagung Rp 5,43 triliun (473 temuan) Rp 5,41 triliun (427 temuan)
2. Kemenkeu Rp 5,36 triliun (269 temuan) tidak ada data (10 temuan)
3. Kemendikbud Rp 3,34 triliun (887 temuan) Rp 1,35 triliun (670 temuan)
4. Kemenkes Rp 332,86 miliar (282 temuan) Rp 119,89 miliar (69 temuan)
5. Kemen ESDM Rp 319,86 miliar (68 temuan) tidak ada data
6. Kemenhut Rp 163,50 miliar (148 temuan) Rp 9,02 miliar (42 temuan)
7. Kemensos Rp 157,84 miliar (46 temuan) Rp 1,09 miliar (3 temuan)
8. Kemenag Rp 119,31 miliar (464 temuan) Rp 42,89 miliar (287 temuan)
9. Kemenpora Rp 115,447 miliar (29 temuan) Rp 101.86 miliar (17 temuan)
10.Kemenkominfo Rp 102,48 miliar (168 temuan) Rp 64,58 miliar (119 temuan)
Sumber: Data diolah FITRA dari hasil audit BPK terhadap anggaran 2009-2011
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemudik Bermotor Bakal Makin Banyak
Redaktur : Tim Redaksi